Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Isyak Nuka telah mencabut surat larangan terbang bagi angkutan udara untuk masuk daerah kategori zona merah Covid-19.
“Surat edaran tentang larangan terbang ke wilayah zona merah sudah kami cabut kembali,” kata Isyak Nuka di Kupang, Rabu, (7/7), mengutip Antara.
Isyak Nuka mengatakan segera merumuskan kebijakan lebih lanjut terkait layanan Angkutan Udara, Laut dan Penyebrangan selama pemberlakukan PPKM mikro di NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan di provinsi berbasis kepulauan ini tetap beroperasi seperti semula.
“Kami tegaskan seluruh operasional penerbangan tetap beroperasi secara normal mengikuti peraturan Nasional sampai dengan ketentuan lebih lanjut,” kata Isyak Nuka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya