Polda Metro Jaya melimpahkan perkara dokter Lois Owien, sosok yang viral media sosial lantaran menyebut jika kasus kematian Covid-19 tidak disebabkan virus melainkan efek dari interaksi obat yang dikonsumsi pasien ke Bareskrim Polri.
Lois melakukan wawancara dengan salah satu penyiar Podcast Babeh Aldo (PBA) dan tersebar luas di media sosial. Dalam wawancara tersebut Lois menyebutkan pandemi ini berjualan vaksin dan obat. Tak hanya itu, narasi yang sama diduga disampaikan dokter Lois dalam wawancaranya dengan advokat senior Hotman Paris Hutapea di chanel YouTube Hotman Paris.
Menanggapi itu, praktisi hukum Petrus Selestinus mengatakan, polisi juga patut memeriksa advokat senior Babe Aldo dan Hotman Paris Hutapea.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, jika mengacu pada ketentuan pasal 45A juncto pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, maka pilihan diksi dan narasi dokter Lois Owen, dalam wawancara yang direkam dan diedarkan melalui akun YouTube Hotman Paris maupun Babeh Aldo, termasuk konten yang tidak layak disebarkan, bahkan sebagai perbuatan yang dilarang UU ITE.
“Konten akun YouTube Hotman Paris dan Babe Aldo, diduga telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam pasal ini. Karenanya, baik Hotman Paris Hutapea maupun Babeh Aldo, layak dimintai pertanggungjawaban pidana bersama dokter Lois Owen,” kata Petrus kepada Tajukflores.com, Selasa (13/7).
Halaman : 1 2 Selanjutnya