Berikan JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan Akan Lindungi 6500 Guru di NTT

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi 6.500 guru komite dan guru tidak tetap yayasan SMK, SMA dan SLB Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, kami komitmen untuk melindungi 6.500 guru honorer komite dan tidak tetap yayasan dengan memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Mereka dilindungi mulai Juli 2021 ini,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT Armada Kaban di Kupang, Senin, (26/7).

Ia mengatakan komitmen itu telah dimulai melalui penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan NTT dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

JKK yang akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi kecelakaan ruang lingkup kerja atau dalam tugas dinas. Nantinya, ada biaya perawatan dan pengobatan yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga ke ruang ICU.

Pelayanan tersebut dapat dilakukan di rumah sakit umum daerah di NTT yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam JKK tersebut terdapat juga pengganti gaji atau santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).

“Kami yang bayar gaji 100 persen selama 12 bulan. Selanjutnya hingga sembuh gaji dibayarkan 50 persen. Itu negara yang bantu,” ungkap Armada.

Baca Juga:  Buku Hitam Prabowo Dibedah di Mataram-NTB, Soroti Pelanggaran HAM dan Politik Dinasti Jokowi

Selanjutnya, apabila peserta mengalami cacat karena kecelakaan kerja, maka peserta akan mendapatkan santunan. Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, maka ada santunan yang akan diberikan, baik santunan sekaligus, berkala, santunan pemakaman, dan beasiswa bagi anak peserta. Beasiswa diberikan bagi dua orang anak mulai TK hingga perguruan tinggi sebesar Rp174 juta.

Armada juga menyebutkan manfaat dari JKM yang didapat peserta karena meninggal akibat faktor usia atau sakit di luar kecelakaan kerja sebesar Rp 20 juta, santunan berkala Rp12 juta, dan biaya pemakaman Rp 10 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Profil Romo Agustinus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Kepergok Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar
HUT ke-52 REI di Parapuar, Sandiaga: Mudah-mudahan Labuan Bajo Jadi Green Destination!
Heboh, Romo Pastor Paroki Kisol Diduga Tertangkap Basah Berduaan di Kamar dengan Wanita Bersuami
Daftar 15 Bandara Internasional yang Berubah Status Menjadi Bandara Domestik
Menhub Tetapkan 17 Bandara Internasional di Indonesia, Termasuk Bandara Komodo, Kertajati dan Sentani Papua
Kewaspadaan yang Lebih Kuat: Imigrasi Indonesia Buka Hotline untuk Cek Aktivitas WNA Mencurigakan dan Status Hukum
Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu RI Lakukan Perekrutan dalam 2 Tahap
KPU Tetapkan Gaji dan Santunan untuk PPK Pilkada 2024, Berapa Besarannya?
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 21:07 WIB

Profil Romo Agustinus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang Kepergok Berduaan dengan Istri Orang dalam Kamar

Kamis, 25 April 2024 - 19:35 WIB

Heboh, Romo Pastor Paroki Kisol Diduga Tertangkap Basah Berduaan di Kamar dengan Wanita Bersuami

Kamis, 25 April 2024 - 18:33 WIB

Daftar 15 Bandara Internasional yang Berubah Status Menjadi Bandara Domestik

Kamis, 25 April 2024 - 17:35 WIB

Mendagri Tito Buka Suara soal Gibran Tak Hadiri Acara Penting di Surabaya

Kamis, 25 April 2024 - 17:23 WIB

Menhub Tetapkan 17 Bandara Internasional di Indonesia, Termasuk Bandara Komodo, Kertajati dan Sentani Papua

Kamis, 25 April 2024 - 14:56 WIB

Kewaspadaan yang Lebih Kuat: Imigrasi Indonesia Buka Hotline untuk Cek Aktivitas WNA Mencurigakan dan Status Hukum

Kamis, 25 April 2024 - 13:26 WIB

Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu RI Lakukan Perekrutan dalam 2 Tahap

Kamis, 25 April 2024 - 12:09 WIB

KPU Tetapkan Gaji dan Santunan untuk PPK Pilkada 2024, Berapa Besarannya?

Berita Terbaru

Bupati Manggarai Barat, Edi Endi (kiri) dan Menparekraf, Sandiaga Uno. Foto: Kompas

Politik

Di depan Edi Endi, Sandiaga Uno Ungkap ‘Salam Lanjutkan!

Kamis, 25 Apr 2024 - 20:27 WIB