Ini Syarat Pelaku Perjalanan Darat Selama PPKM

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersiapkan Surat Edaran yang mengatur perjalanan orang untuk jarak jauh, seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 mulai sejak 26 Juli.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, secara spesifik untuk ketentuan perjalanan dengan transportasi darat diatur dalam SE 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden kemarin terkait PPKM, maka Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan SE 56 Tahun 2021 ini. Salah satunya mengatur tentang pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat dan penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali,” kata Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Selasa, (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi mengatakan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat baik umum maupun pribadi, angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 3 dan Level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam.

Baca Juga:  Terkait Pengeroyokan Ade Armando, 6 Orang Sudah Jadi Tersangka

“Syarat perjalanan juga berlaku bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan level 2, pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1 x 24 jam,” ujarnya.

Khusus pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi hanya diizinkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

“Tidak diwajibkan untuk membawa hasil tes antigen atau RT-PCR, namun untuk pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi wajib membawa dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,” jelasnya.

Baca Juga:  BPOLBF: Sambut KTT G20, Labuan Bajo Targetkan bisa Tampung 20 Ribu Wisatawan

Di samping itu, untuk meminimalisir penularan Covid-19 ditetapkan pula pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dengan beberapa ketentuan yaitu:

1. Maksimal kapasitas 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4;

2. Maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 3;

3. Maksimal kapasitas 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk untuk daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Super Lengkap! Ini Sekolah Internasional di Semarang yang Hadirkan One Stop Education
CEO Apple Kunjungi Apple Developer Academy BINUS, Dorong Pengembangan Talenta Digital Indonesia
Kapal Tanpa Nama Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo, Tim SAR Lakukan Pencarian
Promosi Wisata NTT, ASPPI dan BPOLBF Gelar Komodo Travel Mart 2024 di Labuan Bajo
Google Pecat 28 Karyawan yang Demo Melawan Kontrak Project Nimbus dengan Israel
Prof Kumba Digdowiseiso Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas Usai Kasus Plagiat Mencuat
Segera Lamar, PT Kereta Api Buka Lowongan untuk Posisi Ini
PBNU Sambut Gembira Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

Super Lengkap! Ini Sekolah Internasional di Semarang yang Hadirkan One Stop Education

Jumat, 19 April 2024 - 11:25 WIB

CEO Apple Kunjungi Apple Developer Academy BINUS, Dorong Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Jumat, 19 April 2024 - 10:07 WIB

Promosi Wisata NTT, ASPPI dan BPOLBF Gelar Komodo Travel Mart 2024 di Labuan Bajo

Jumat, 19 April 2024 - 09:29 WIB

Google Pecat 28 Karyawan yang Demo Melawan Kontrak Project Nimbus dengan Israel

Jumat, 19 April 2024 - 08:30 WIB

Prof Kumba Digdowiseiso Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas Usai Kasus Plagiat Mencuat

Kamis, 18 April 2024 - 13:40 WIB

Segera Lamar, PT Kereta Api Buka Lowongan untuk Posisi Ini

Kamis, 18 April 2024 - 13:40 WIB

PBNU Sambut Gembira Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia pada September 2024

Kamis, 18 April 2024 - 12:39 WIB

Balas Sindiran Rocky Gerung, Hotman Paris: Berlian Saya Lebih Tajam Dari Otak Kamu!

Berita Terbaru