Sebanyak 10 unit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah mendapatkan sertifikat halal.
Sertifikat halal ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di pasaran selama periode 2020-2021.
“UMKM yang mendapat sertifikat halal ini kami fasilitasi dengan memberikan bimbingan teknis serta pelatihan dalam meningkatkan kualitas produk mereka agar layak di pasaran,” kata Kepala Perwakilan BI NTT I Nyoman Ariawan Atmaja di Kupang, Jumat, (30/7), melansir Antara.
I Nyoman mengatakan ke-10 UMKM yang difasilitasi mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yakni lima unit UMKM pada 2020 di antaranya Gs Organik, Pemancingan Karya Agri, Madu Timo, Kamboja, dan UMKM Mama Ana.
Selanjutnya lima unit UMKM difasilitasi pada 2021 yakni GS Organik, Timor Moringa, Aroma Kopi Sumba, OG Rumah Produksi dan Mindari.
Ariawan mengatakan dengan kepemilikan sertifikat halal ini maka UMKM dapat memasarkan sebagai produk yang halal bagi semua kalangan di pasaran.
Artinya, kata dia UMKM memiliki nilai tambah terkait kualitas produknya sehingga mampu bersaing hingga pasar global.
Halaman : 1 2 Selanjutnya