Koordinator TPDI Petrus Selestinus mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sikka Fahmi, yang diduga melakukan perbuatan tak menyenangkan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Sikka Petrus Herlemus.
Fahmi diduga memaki sampai menantang duel. Peristiwa ini berawal dari surat yang dikirim dinkes kepada Kejari Sikka. Surat itu terkait pinjaman daerah Dana Pemulihan Ekonomi Nasional yang dikeluarkan Dinkes Sikka.
“Karena itu Kajari Sikka Fahmi harus dicopot, karena tindakannya itu dapat dikategorikan sebagai main hakim sendiri, berpotensi menjadi tindak pidana, terlebih-lebih melakukan aksi premanisme yang merendahkan martabat Kejaksaan RI, mencoreng wajah jaksa Agung dan Kejati NTT beserta seluruh insan ASN di Sikka,” kata Petrus kepada Tajukflores.com, Sabtu (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Petrus, tindakan Kajari Sikka ini sangat mengagetkan publik karena di luar tata krama, etika, adat Sikka dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Tepatnya dikategorikan sebagai perbuatan yang sangat “tercela” dalam pandangan moralitas seorang pejabat penegak hukum, apapun permasalahnnya dengan pihak lain.
“Apalagi peristiwa ini sudah merendahkan martabat Kejaksaan dan mencoreng wajah Jaksa Agung yang semakin bopeng akibat arogansi oknum-oknum Jaksa di daerah, serta merendahkan wibawa ASN di Sikka,” ujar advokat Peradi ini.
Petrus mengatakanan, rendahnya moralitas di kalangan pejabat dan penegak hukum di daerah tidak hanya terjadi dalam membangun relasi sosial dengan warga masyarakat. Dia menyebut hal itu juga terjadi dalam tugas pelayanan publik di bidang hukum dan keadilan terhadap masyarakat kecil pencari keadilan.
“Entah berujung dengan pemerasan, suap, gratifikasi dan sebagainya, yang sudah menjadi rahasia umum,” tutur Petrus.
Lebih lanjut Petrus menegaskan jika kasus Fahmi dan Petrus Herlemus, patut disebut sebagai celaka 13. Alasannya, tempusnya pada 13 September 2021, pukul 07.45 WIT.
Halaman : 1 2 Selanjutnya