Polres Mabar Tangguhkan Penahanan 21 Tersangka Sengketa Tanah di Golo Mori

Sabtu, 10 April 2021 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menangguhkan penahanan terhadap 21 orang tersangka yang terlibat dalam permasalahan sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

“Penangguhan penahanan 21 orang tersangka sudah dikabulkan atas pertimbangan yang matang dengan tetap menjunjung tinggi aspek hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Senin, (4/10).

Penangguhan penahanan 21 orang tersangka ini pada Sabtu berdasarkan surat permohonan Penangguhan Penahanan dari Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit tertanggal 2 Oktober 2021.

Bambang menjelaskan bahwa penangguhan penahanan telah sesuai dengan aturan Pelaksanaan Hukum Acara Pidana terkait Penangguhan Penahanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Dia menyebut dalam PP tersebut diatur bahwa dalam permintaan penangguhan penahanan harus ada jaminan yang disyaratkan berupa jaminan uang atau jaminan orang. Adapun dalam penangguhan penahanan tersebut berdasarkan jaminan orang.

Baca Juga:  Petani Mengeluh Langka, DPD RI Minta Aparat Tindak Tegas Mafia Pupuk

Penjelasan dalam PP itu, katanya, yang menjadi dasar hukum Polres Manggarai Barat menerbitkan surat penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka serta yang menjadi alas hak Bupati Manggarai Barat dan Bupati Manggarai membuat surat permohonan penangguhan penahanan dan bersedia menjadi penjamin (jaminan orang) bagi para tersangka tersebut.

Sebelumnya, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Manggarai Barat. Setelah ditandatanganinya surat penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Jadi Wali Kota Berprestasi, Jokowi akan Beri Penghargaan untuk Gibran dan Bobby
Zita Anjani Klarifikasi Unggahan Kopi Starbucks di Mekkah: Jangan Slide Kalau Kalian Baperan!
Zita Anjani, Putri Ketum PAN Zulkifli Hasan Panen Kritik Usai Pamer Kopi Starbucks di Mekkah
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Buka Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilpres 2024
Judi Online Bikin Orang Terjerat Pinjol, Menkominfo: Kita Siap Perang, Sikat Tanpa Kompromi!
2 Helikopter AL Malaysia Jatuh di Lumut, 10 Awak Tewas
Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Tuai Pro Kontra, Menparekraf Sandiaga Klaim Tak Ada Beban Baru untuk Masyarakat
DPR Tolak Rencana Penarikan Iuran Pariwisata Kepada Penumpang Pesawat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Bahaya Kecanduan Game Online Free Fire pada Anak, Psikolog: Bisa Jadi Role Mode Baru!

Jumat, 19 April 2024 - 10:52 WIB

Sejumlah Faktor Pemicu Penyakit Asma Kambuh: Musuh Tersembunyi yang Mengintai!

Rabu, 17 April 2024 - 22:07 WIB

Kisi-Kisi UTBK SNBT 2024 Resmi dari Kemdikbud, Lengkap dengan File PDF

Rabu, 17 April 2024 - 20:40 WIB

Ramalan Zodiak Besok, 18 April 2024: Libra, Capricorn dan Aries

Rabu, 17 April 2024 - 15:03 WIB

Simak Keunikan Sifat Orang yang Lahir Bulan April

Rabu, 17 April 2024 - 03:30 WIB

Kode Voucher Hari Ini, 17 April 2024, Nikmati Beragam Diskon Menarik

Selasa, 16 April 2024 - 14:36 WIB

Link Tes Seberapa Gamon Kamu di Google Form, Uji Sekarang!

Senin, 15 April 2024 - 15:09 WIB

Ngawagel Artinya Apa? Ini Arti Kata Punten Ngawagel, Ngawagel Waktos Dalam Bahasa Sunda hingga Ngarewong

Berita Terbaru

Daftar Frekuensi Measat 3B K Vision Ku Band 2024

Tekno

Daftar Frekuensi Measat 3B K Vision Ku Band 2024

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:32 WIB