Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi menginginkan situasi di daerahnya berjalan kondusif seiring dengan penangguhan penahanan terhadap 21 tersangka permasalahan sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
“Sebagai kepala daerah, saya dan Pak Wakil sangat mendambakan situasi di kabupaten ini harus kondusif. Dengan jaminan kondusif maka wisatawan dan investor pasti dengan senang hati datang ke wilayah kita,” kata Bupati Edi di Labuan Bajo, Senin (4/10).
Edi menyebut penangguhan penahanan 21 orang tersangka dilakukan berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan dari dia dan Bupati Manggarai Herybertus Nabit pada Sabtu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, dia bersama Bupati Hery berkunjung ke Kantor Polres Manggarai Barat dan meminta izin bertemu dengan para tahanan.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo pun memberi izin dengan membagi kunjungan menjadi dua bagian, yakni Bupati Edi bersama tiga tahanan dengan kartu tanda penduduk (KTP) Manggarai Barat dan Bupati Hery dengan 18 tahanan ber-KTP Manggarai.
Dalam kesempatan tersebut, Edi menyapa ketiga tahanan dan berdiskusi sembari menanyakan keadaan para tahanan.
Diketahui salah seorang tahanan merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN), sehingga Bupati Edi berdiskusi terkait peraturan presiden terbaru mengenai ketentuan disipliner bagi ASN.
Beberapa waktu berselang, Edi menyebut ada permintaan penangguhan penahanan yang diminta oleh 18 tersangka melalui Bupati Hery. Melihat hal tersebut, dia pun menyetujui untuk memberikan tanda tangannya sebagai penjamin.
Selanjutnya, permintaan penangguhan penahanan juga dilakukan oleh tiga tahanan lain yang ber-KTP Manggarai Barat. Setelah ditandatangani, mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan menanti persetujuan Polres Manggarai Barat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya