Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur, Marciana D Jone, menegaskan pihaknya tak ingin kekayaan intelektual seperti tenun ikat yang dimiliki oleh masyarakat di provinsi itu dijiplak oleh daerah lain.
“Saat ini kita sedang fokus untuk pendaftaran indikasi geografis (IG) dari tenun ikat yang ada di NTT. Kita tak ingin kekayaan intelektual komunal yang beragam di NTT ini dijiplak oleh daerah lain,” kata Marciana di Kupang, Selasa, (5/10).
Hal itu disampaikannya berkaitan dengan masih banyaknya kabupaten di NTT yang belum mendaftarkan indikasi geografis (IG) tenun ikatnya walaupun sudah diberikan pemahaman pentingnya pendaftaran IG tenun ikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Marci mengatakan bahwa pemerintah NTT sendiri juga sangat konsen dengan indikasi geografis tenun ikat itu. Hal ini terbukti dengan penganggaran dari pemprov yang diberikan kepada Dekranasda NTT untuk penanganan IG tenun ikat itu.
“Masih banyak daerah yang masih lamban merespon untuk lakukan pendaftaran, padahal pembiayaan dan pendaftaran ditanggung sepenuhnya oleh Dekranasda NTT,” ujar dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya