Polres Yahukimo, Polda Papua menetapkan sebanyak 22 orang sebagai tersangka dalam pertikaian antarsuku yang terjadi di Dekai, Minggu (3/10).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, dari 56 orang yang diamankan, sebanyak 22 orang di antaranya sudah diterapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Yahukimo di Dekai.
Pertikaian antara Suku Yali dan Kimyal itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia, 41 orang luka-luka serta tujuh rumah warga dan 16 kendaraan ludes terbakar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tercatat 10 orang yang terluka dievakuasi ke Jayapura, dan saat ini dirawat di RSUD Dok II.
Sebanyak 3.609 orang mengamankan diri ke Polres Yahukimo dan Koramil Dekai serta Gereja GIDI Evanhastia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya