Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mengusulkan agar aset tanah pemerintah daerah bisa dijadikan sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman langsung perbankan dalam rangka percepatan pemabangunan di daerah.
“Selama ini aset tanah pemda baik provinsi maupun kabupaten tidak bisa dijaminkan untuk melakukan pinjaman di bank namun harus berkerja sama dengan pihak ketiga. Saya pikir ini aturan yang memberatkan yang perlu dilakukan penyesuaian,” kata Viktor Laiskodat dalam keterangannya, Sabtu (9/10).
Viktor Laiskodat menyampaikan hal itu dalam acara bersama PT Bank Pembangunan Daerah NTT dengan PT Digital Pemerintah Indonesia yang dihadiri Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, Viktor Laiskodat mengusulkan agar pihak kementerian terkait menyesuaikan kembali aturan tentang pinjaman daerah karena menurutnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Ia menjelaskan selama ini aset tanah milik pemda tidak bisa langsung digunakan sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman di bank, melainkan harus bekerja sama dengan pihak ketiga.
Pihak ketiga, kata dia kemudian melakukan pinjaman ke bank untuk membangun kepentingan perusahaannya. Akan tetapi setelah itu pemerintah daerah sendiri tidak boleh meminjam ke bank secara langsung dengan menjaminkan aset tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya