Hanya lima daerah dari 22 kabupaten/kota di NTT yang sudah memenuhi syarat melakukan uji berkala (KIR) kendaraan bermotor guna menjamin kendaraan yang berkeselamatan, sisanya mayoritas masih belum penuhi persyaratan.
Demikian diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton, berkaitan dengan pelaksanaan uji berkala (KIR) kendaraan bermotor di NTT.
“Dari 22 kabupaten/kota di NTT, baru lima daerah yang memenuhi syarat uji KIR kendaraan bermotor yaitu Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, Sikka, dan Lembata,” katanya ketika dihubungi di Kupang, Sabtu, (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beda Daton menjelaskan sejak 1 Januari 2021, hanya lima unit pelaksana uji KIR di lima kabupaten/kota tersebut yang telah terakreditasi memenuhi syarat melakukan uji berkala (KIR) kendaraan bermotor.
Dampaknya, para pemilik kendaraan di daerah yang belum melakukan uji KIR, mungkin lebih memilih tidak melakukan uji KIR dan membayar denda atau berurusan dengan petugas di jalan saat ada razia.
Hal ini dikarenakan pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya yang tidak kecil untuk melakukan uji kendaraan setiap enam bulan sekali di kabupaten lain, apalagi harus ke luar pulau.
“Sehingga mereka secara sadar memilih melakukan pelanggaran karena tak punya pilihan lain,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya