Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyoroti indikasi korupsi di dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Kabupaten Sikka, NTT.
Bupati Sikka Robi Idong disebut -sebut memasukan keterangan tidak benar ke dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor Nomor : PERJ-107/SMI/ 0821, tanggal 4 Agustus 2021, sekedar untuk mendapatkan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Yang menjadi “obyek” di dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah dimaksud, adalah Pinjaman Pemda Sikka kepada PT SMI sebesar Rp216. 450.090.000. dengan syarat tenor 8 tahun, masa tenggang 24 bulan dan suku bunga 6,19 persen bersifat tetap (fixed rate). Artinya Pemda Sikka wajib menyetor cicilan pokok dan bunga yang katanya mencapai Rp. 40 miliar lebih pertahun. Suatu nilai cicilan yang fantastik,” kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Petrus, sebagai BUMN yang mengelola keuangan negara dan selaku kepala daerah yang mengelola keuangan daerah, maka Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah yang ditandatangani oleh Direktur PT SMI dan Robi Idong selaku Bupati Sikka, adalah Perjanjian Kerjasama yang tunduk pada UU Nomor 17 Tahun 2003, Tentang Keuangan Negara dan PP Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah yang mewajibkan persetujuan DPRD.
“Pengelolaan Keuangan Negara dan/atau Daerah tunduk pada Undang-Undang No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Karena itu, dalam hal terjadi penyimpangan, maka ketentuan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara berlaku bagi Pihak PT SMI dan Bupati Sikka Robi Idong dkk, untuk mempertanggungjawabkannya,” ujarnya.
Petrus menegaskan, ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara di atas menempatkan pimpinan dadan usaha negara dan bupati sebagai pejabat yang diberi tugas dan tangung jawab oleh presiden untuk mengelola uang negara atau daerah yang kebijakannya dituangkan dalam UU APBN/Perda APBD dengan pengawasan oleh DPRD dan masyarakat.
Menurutnya, benih-benih KKN di dalam kebijakan pengelolaan anggaran dan kegiatan anggaran termasuk dalam Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah, akan bermetamorfosa menjadi bom waktu yang dahsyat.
“Yang pada gilirannya akan memakan korban dan korbannya tidak hanya terhadap Robi Idong dan siapapun Bupati Sikka berikutnya tetapi juga Pemda Sikka dan seluruh masyarakat Sikka,” tegas Petrus.
Halaman : 1 2 Selanjutnya