Doni Parera Laporkan Sejumlah Pihak ke Polres Mabar Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Minggu, 11 Juli 2021 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doni Parera melaporkan sejumlah orang ke Polres Manggarai Barat, pada Sabtu (6/11).

Didampingi kuasa hukumnya, Laurentius Nii, Doni melaporkan AA dari Forum Pemuda Terlaing, RJ dan YA warga kampung Rareng dan MA warga kampung Lancang karena diduga melakukan pencemaran nama baik karena menyebut Doni sebagai provokator.

“Laporan tersebut berisi tentang dugaan pencemaran nama baik klient kami, Doni Parera. Doni merasa dirugikan atas laporan LSM dan beberapa pemangku adat. Apa lagi laporan mereka sudah beredar di media online dan mainstream,” kata Laurentius.

Ia menjelaskan, sebagaimana dalam pasa 310 KUHP orang yang melakukan pencemaran nama baik akan mendapatkan hukuman Sembilan (9) bulan atau denda Rp. 4500 junto UU NO.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksasi Elektronik Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58.

Selain itu, tambahan Lembaran Negara Nomor 5952 dengan ancaman penjara enam (6) tahun atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Baca Juga:  Kejari Manggarai Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Proyek Inspektorat Matim

Laurentius berharap semua pihak bijak menilai suatu peristiwa dan memandang untuh sebuah persoalan agar tidak terjebak pada salah tafsir.

“Bila perlu bisa menanyakan sumber informasi kejelasan duduk persoalannya sebelum berkomentas sehingga tidak berbalik merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Seperti diketahui, persoalan  tersebut bermula dari sebuah  video berdurasi 38 detik yang pernah dibuatnya dan sudah tersebar luas di media sosial serta media mainstream.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Bagian Intim Dipegang-pegang Teman Suami, Perempuan Ini Malah Jadi Tersangka Usai Siram Air Keras
Data Menkominfo: 2,7 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online, Mayoritas Kalangan Muda!
Satgas Judi Online Terpadu Dipimpin Menkopolhukam, Bakal Gunakan 3 Langkah Komprehensif
Usut Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong, Polisi Teliti Rekaman
Transaksi Judol Capai Rp327 T, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus Berantas Judi Online
Terbakar Cemburu, Mantan Ajudan Kapolda Gontalo Diduga Aniaya Perawat di Puskesmas Paguyaman
Kasus Harvey Moeis Dinilai Jadi Momentum Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
FPDR Bakal Ikuti Langkah Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 09:21 WIB

Detik-Detik Memilukan Pengantin Wanita Tewas dalam Kecelakaan Helikopter saat Menuju Altar Pernikahan

Selasa, 16 April 2024 - 09:07 WIB

HUT Kopassus ke-72: Sejarah, Prestasi dan Sisi Kelam Pasukan Elite Indonesia

Rabu, 10 April 2024 - 22:51 WIB

Cerita WNI Rayakan Idul Fitri di Jepang, Tradisi Minang Perkuat Semangat Kebersamaan Muslim

Senin, 8 April 2024 - 12:20 WIB

Pengakuan Maya Puspita, PMI Berhati Mulia yang Lindungi Majikannya saat Gempa Taiwan

Senin, 8 April 2024 - 09:24 WIB

Tradisi Unik Sopir Bajaj Ancol, Mudik Hemat ke Pemalang Naik Bajaj

Senin, 1 April 2024 - 21:04 WIB

Jalan Sunyi Dapi, Dibaptis pada Malam Paskah Usai Disembuhkan Kristus

Senin, 1 April 2024 - 11:24 WIB

Pramuka: Dari Ekstrakurikuler Wajib Menjadi Pilihan, Sejarah dan Pelaksanaannya di Indonesia

Sabtu, 30 Maret 2024 - 20:25 WIB

Umat Katolik Larantuka Flores Gelar Tradisi Rabu Trewa, Penuh Makna dan Kekhusyukan

Berita Terbaru