Dukungan Parpol Pendukung Wabup Ende Terpilih Dinilai Tidak Utuh

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai dukungan empat partai politik pengusung tidak utuh terhadap calon wakil bupati Ende terpilih, Erikos Emanuel Rede.

Menurutnya, Erikos Emanuel Rede disebut-sebut tidak menyertakan surat keputusan (SK) persetujuan dewan pimpinan pusat (DPP) gabungan partai politik (parpol) pengusung sesuai dengan syarat yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.

Petrus menyebut, polemik soal sah tidaknya hasil pemilihan Wakil Bipati Ende Erikos Emanuel Rede, terdapat dua pandangan yang bertolak belakang. Satu pihak berpandangan bahwa pemilihan Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede tidak sah, cacat dan batal. Sedangkan, pihak lain berpandangan bahwa pemilihan Erikos Emanuel Rede tetap sah karena didukung 23 suara Anggota DPRD dan tidak ada syarat batal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pandangan yang bertolak belakang di atas hanya bisa dipastikan penyelesaian dengan cara kembalikan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu kepada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan dalam Pilkada dan lain-lain,” kata Petrus dalam keterangannya, Sabtu (27/11).

Baca Juga:  Pilkada Ngada, Satu Balon Perseorangan Tidak Memenuhi Syarat

Menurutnya, di dalam Peraturan Perundang-undangan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan PKPU  Nomor 1 Tahun 2020, sebagai peraturan pelaksananya, disitu ditegaskan bahwa, “dalam hal Wakil Bupati berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan di DPRD Kabupaten berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Selanjutnya, dikatakan bahwa “dalam mendaftarkan bakal pasangan calon (calon) oleh partai politik atau gabungan partai politik “harus” memenuhi persyaratan antara lain “menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat” (dua syarat ini memiliki derajat dan akibat hukum yang sama).

Baca Juga:  Hasto Sebut Sikap Emosional Prabowo Menular ke Gibran, Jauh Berbeda dengan Jokowi

“Kata-kata harus memenuhi persyaratan menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat”. Artinya SK DPP parpol menjadi syarat yang bersifat “absolut” dan setara dengan syarat-syarat calon lainnya. Artinya jika tidak disertakan SK DPP partai, maka implikasi hukumnya calon terpilih harus dinyatakan batal,” ujar Petrus.

SK DPP dan Syarat Dukungan 25%

Lebih lanjut Petrus menjelaskan, pada bagian lainperaturan dimaksud, dikatakan bahwa, “dalam hal terdapat satu atau lebih partai politik dalam gabungan partai politik pengusung tidak lampirkan SK DPP. Partai tingkat pusat tentang persetujuan pasangan (calon), KPU (DPRD) menyatakan partai politik tersebut tidak menjadi bagian dari partai politik pengusul bakal pasangan calon (calon) dan mencatatanya dalam berita acara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kalah di Pilpres, Surya Paloh Ungkap Alasan Tak Mau Jadi Oposisi Prabowo-Gibran
Di depan Edi Endi, Sandiaga Uno Ungkap ‘Salam Lanjutkan!
Partai Gerindra Jalin Komunikasi dengan Puan Maharani Wujudkan Pertemuan Prabowo dan Megawati
Surya Paloh Tegaskan Partai Nasdem Resmi Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Terima Kekalahan Pilpres 2024, Cak Imin Harap PKB dan Gerindra Terus Bekerjasama
Saat Titiek Soeharto Tersipu Malu Ditanya Kesiapannya Jadi Ibu Negara Dampingi Prabowo
Ucapan Terima Kasih Jokowi Usai Dipecat PDIP
Airlangga Sebut Jokowi dan Gibran Tinggal Pengesahan sebagai Kader Golkar Setelah Dipecat PDIP
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 02:08 WIB

Momen dan Fakta Menarik Indonesia Vs Korea Selatan, Skor 2:1, Garuda Muda Jadi Tim Pertama Bobol Korsel

Jumat, 26 April 2024 - 01:42 WIB

Hasil Pertandingan Indonesia Vs Korea Selatan U23, Skor 2:1, Dwigol Rafael Struick Bawa Garuda Muda Unggul

Jumat, 26 April 2024 - 01:05 WIB

Indonesia Vs Korea Selatan, Skor 1:0, Rafael Struick Buka Kemenangan Garuda Muda dengan Gol Spektakuler di Babak Pertama!

Kamis, 25 April 2024 - 21:31 WIB

Nobar TV RCTI Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan, Cek Link Nonton di Sini!

Kamis, 25 April 2024 - 18:24 WIB

Gratis Link Live Streaming Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan Malam Ini, Bisa Nonton Melalui HP

Kamis, 25 April 2024 - 18:20 WIB

Meski Tembus Perempat Final, Bung Towel Tetap Beri Nilai 6,5 dari 10 untuk Shin Tae-yong

Kamis, 25 April 2024 - 17:57 WIB

Tempat Nobar Timnas Indonesia U23 vs Korea Selatan Terdekat Hari ini di Depok, Bali, Jogja, Semarang, dan Tangerang.

Kamis, 25 April 2024 - 17:29 WIB

Jadwal Jam Tayang dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan Piala Asia U23 di RCTI Malam Ini

Berita Terbaru