Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai dukungan empat partai politik pengusung tidak utuh terhadap calon wakil bupati Ende terpilih, Erikos Emanuel Rede.
Menurutnya, Erikos Emanuel Rede disebut-sebut tidak menyertakan surat keputusan (SK) persetujuan dewan pimpinan pusat (DPP) gabungan partai politik (parpol) pengusung sesuai dengan syarat yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
Petrus menyebut, polemik soal sah tidaknya hasil pemilihan Wakil Bipati Ende Erikos Emanuel Rede, terdapat dua pandangan yang bertolak belakang. Satu pihak berpandangan bahwa pemilihan Wakil Bupati Ende Erikos Emanuel Rede tidak sah, cacat dan batal. Sedangkan, pihak lain berpandangan bahwa pemilihan Erikos Emanuel Rede tetap sah karena didukung 23 suara Anggota DPRD dan tidak ada syarat batal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua pandangan yang bertolak belakang di atas hanya bisa dipastikan penyelesaian dengan cara kembalikan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu kepada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan dalam Pilkada dan lain-lain,” kata Petrus dalam keterangannya, Sabtu (27/11).
Menurutnya, di dalam Peraturan Perundang-undangan UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan PKPU Nomor 1 Tahun 2020, sebagai peraturan pelaksananya, disitu ditegaskan bahwa, “dalam hal Wakil Bupati berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan di DPRD Kabupaten berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Selanjutnya, dikatakan bahwa “dalam mendaftarkan bakal pasangan calon (calon) oleh partai politik atau gabungan partai politik “harus” memenuhi persyaratan antara lain “menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat” (dua syarat ini memiliki derajat dan akibat hukum yang sama).
“Kata-kata harus memenuhi persyaratan menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol tingkat pusat”. Artinya SK DPP parpol menjadi syarat yang bersifat “absolut” dan setara dengan syarat-syarat calon lainnya. Artinya jika tidak disertakan SK DPP partai, maka implikasi hukumnya calon terpilih harus dinyatakan batal,” ujar Petrus.
SK DPP dan Syarat Dukungan 25%
Lebih lanjut Petrus menjelaskan, pada bagian lainperaturan dimaksud, dikatakan bahwa, “dalam hal terdapat satu atau lebih partai politik dalam gabungan partai politik pengusung tidak lampirkan SK DPP. Partai tingkat pusat tentang persetujuan pasangan (calon), KPU (DPRD) menyatakan partai politik tersebut tidak menjadi bagian dari partai politik pengusul bakal pasangan calon (calon) dan mencatatanya dalam berita acara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya