Polda Metro Jaya menegaskan bakal menindak dengan hukum apabila Persaudaraan Alumni (PA) 212 nekat menggelar reuni di Patung Kuda pada Kamis (2/12) besok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tak memberi izin kegiatan tersebut.
“Apabila memaksakan untuk melakukan kegiatan, kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihak yang nekat melaksanakan kegiatan bakal dijerat dengan pasal berlapis.
“Kami akan persangkaan dengan tindak pidana dengan Pasal 212 KUHP sampai 218 KUHP,” kata Zulpan.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 itu juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya