Polda NTT Tetapkan Randy Tersangka Kasus Pembunuhan Astri dan Lael

Jumat, 12 Maret 2021 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menetapkan RB alias Randy (31), sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee di Kota Kupang, NTT.

Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditanda tangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo.

Dalam surat yang diperoleh wartawan dari, penasehat hukum tersangka, Beny Taopa pada Jumat (3/12) disebutkan dasar pertimbangan yakni laporan perkembangan penyidikan dan/laporan hasil gelar perkara tanggal 1 Desember 2021, bahwa telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan.

Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisior PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.

Baca Juga:  Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Bank NTT

Randy disangkakan membunuh Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee.

“Klien kami sudah jadi tersangka dan sudah ditahan sejak Jumat hari ini,” kata Beny Beny Taopan kepada wartawan, Jumat (3/12).

Benny mengaku sudah menerima surat penangkapan dan penahanan. “Suratnya sudah ada di kami. Randy tersangka dan ditahan,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Satgas Judi Online Terpadu Dipimpin Menkopolhukam, Bakal Gunakan 3 Langkah Komprehensif
Usut Laporan Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong, Polisi Teliti Rekaman
Transaksi Judol Capai Rp327 T, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus Berantas Judi Online
Terbakar Cemburu, Mantan Ajudan Kapolda Gontalo Diduga Aniaya Perawat di Puskesmas Paguyaman
Kasus Harvey Moeis Dinilai Jadi Momentum Pemerintah dan DPR Sahkan RUU Perampasan Aset
FPDR Bakal Ikuti Langkah Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK
Eks Pejabat Bea Cukai Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Tak Kapok Dipenjara 2 Kali, Pria Ini Malah Berulah Lagi dengan Curi Kotak Amal di Masjid
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 07:05 WIB

Link Download PDF Trik Konten TikTok dari 0 sampai FYP

Sabtu, 20 April 2024 - 06:24 WIB

Cara Internet Gratis Seumur Hidup Tanpa Aplikasi Terbaru 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 05:07 WIB

Cara Internetan Gratis dengan Bluetooth Terbaru 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 04:43 WIB

Cara Menghilangkan Iklan di HP Android yang Tiba-tiba Muncul Tanpa Aplikasi Terbaru 2024

Jumat, 19 April 2024 - 23:43 WIB

Contoh Doa Memperingati Hari Kartini di Sekolah Lengkap dengan File PDF

Jumat, 19 April 2024 - 12:57 WIB

Cara Klaim Saldo Dana dari Pemerintah Rp 700 Ribu via Kartu Prakerja Pakai NIK dan KTP, Login di prakerja.go.id

Kamis, 18 April 2024 - 17:30 WIB

Nonton Timnas Indonesia vs Australia Gratis di Mana? Simak Caranya di RCTI dan Lokasi Nobar Piala Asia U23 2024

Kamis, 18 April 2024 - 13:16 WIB

Cara Cek Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Secara Online dengan Mudah Pakai NIK Melalui siladu.jakarta.go.id!

Berita Terbaru

Ilustrasi

Tekno

1 Nomor WhatsApp untuk 2 HP Sekaligus, Kini Lebih Mudah!

Sabtu, 20 Apr 2024 - 08:03 WIB

Trik konten TikTok dari 0 sampai FYP PDF

Tips & Trick

Link Download PDF Trik Konten TikTok dari 0 sampai FYP

Sabtu, 20 Apr 2024 - 07:05 WIB

Cara Internet Gratis Seumur Hidup Tanpa Aplikasi Terbaru 2024

Tips & Trick

Cara Internet Gratis Seumur Hidup Tanpa Aplikasi Terbaru 2024

Sabtu, 20 Apr 2024 - 06:24 WIB