Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menetapkan RB alias Randy (31), sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan ibu dan anak Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee di Kota Kupang, NTT.
Penetapan sebagai tersangka ini tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditanda tangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo.
Dalam surat yang diperoleh wartawan dari, penasehat hukum tersangka, Beny Taopa pada Jumat (3/12) disebutkan dasar pertimbangan yakni laporan perkembangan penyidikan dan/laporan hasil gelar perkara tanggal 1 Desember 2021, bahwa telah diperoleh bukti yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polda NTT menetapkan Randy yang juga supervisior PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.
Randy disangkakan membunuh Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee.
“Klien kami sudah jadi tersangka dan sudah ditahan sejak Jumat hari ini,” kata Beny Beny Taopan kepada wartawan, Jumat (3/12).
Benny mengaku sudah menerima surat penangkapan dan penahanan. “Suratnya sudah ada di kami. Randy tersangka dan ditahan,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya