Keluarga korban kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Evita Suprini Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta agar pihak penegak hukum menjerat tersangka RB alias Randy dengan pasal hukum pembunuhan berencana.
“Keluarga korban sangat kecewa dengan penerapan pasal 338 oleh penyidik Polda NTT kepada pelaku, karena aksi pelaku jelas dilakukan secara berencana,” kata kuasa hukum keluarga korban Adhitya Nasution dalam keterangannya, Senin.
Adhitya mengatakan hal itu berkaitan dengan tanggapan keluarga korban atas penerapan pasal hukum oleh penyidik Polda NTT terhadap Randy dalam kasus pembunuhan ibu-anak di lokasi proyek SPAM Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak penyidik Polda NTT menjerat Randy dengan pelanggaran Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Adhitya menyebut, pihak keluarga kecewa dengan penerapan pasal hukum tersebut karena korban dalam kasus tersebut adalah ibu dan anak. Membunuh ibu dan anak, kata dia tidak bisa hanya diganjar dengan 15 tahun penjara.
Di sisi lain, kata dia, tidak ada rasa bersalah dari keluarga pelaku maupun pelaku sendiri yang tidak meminta maaf ke keluarga korban, padahal keluarga korban dan pelaku sudah saling kenal.
Menurut Adhitya, tindakan pelaku merupakan kejahatan yang direncanakan karena mulai dari penjemputan terhadap korban hingga dibunuh dan disembunyikan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya