Kondrat Mantolas (KM) dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi NTT. Pencopotan Kondrat dilakukan setelah ia ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas)-53 Kejaksaan Agung RI dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
“Kejati NTT sudah menonaktifkan saudara Kondrat Mantolas dari jabatannya setelah yang bersangkutan ditangkap Satgas-53 Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/12) malam,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, Rabu (22/12).
Abdul menjelaskan, Kejati NTT tidak memberikan toleransi terhadap setiap jaksa yang melakukan tindakan yang merusak citra lembaga Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, Kondrat Mantolas saat ini sedang dalam pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan Agung RI usai tertangkap melakukan tindak tercela saat bersama dengan Direktur PT Sari Karya Mandiri asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Hemus Taolin, di wilayah Tuak Daun Merah (TDM), Kota Kupang.
Ia menjelaskan, Kejati NTT telah menunjuk salah seorang penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjadi pelaksana tugas Kepala Seksi Penyidikan guna memudahkan penanganan penyidikan kasus-kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT.
Halaman : 1 2 Selanjutnya