Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memperkuat Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengawasan dan penegakan disiplin jaksa.
Menurutnya, kinerja Satgas 53 Kejagung kurang efektif lantaran pelapor kerap diancam balik oleh oknum jaksa nakal, khususnya di daerah.
Kritik terhadap kinerja Satgas 53 disampaikan Arteria saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (17/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arteria mengambil contoh kasus Kundrat Mantolas (KM), seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelum ditangkap Satgas 53 beberapa waktu lalu, kata Arteria, Kundrat Mantolas memeras seorang pelapor bernama Hironimus.
“Tapi saya minta Pak. Ini akan tidak efektif. Kenapa? Karena pelapornya tidak dilindungi, Pak. Justru pelapor-pelapor yang Satgas 53 itu dihajar balik oleh jaksanya Bapak (ST Burhanuddin). Sekarang ini pelapor-pelapornya di lead, lead cuma seminggu, langsung diancam ditahan,” kata Arteria Dahlan dalam rapat kerja.
“Saya kasih contoh, Hironimus di NTT. Dia ini diperas sama jaksa yang namanya Kundrat Mantolas, Kasidik Kajati NTT. Ini yang Yulianto (Kepala Kejaksaan Tinggi/Kajati NTT) ribut. Nanti saya kasi tunjuk faktanya,” sambung Arteria.
Menurut Arteria, Kundrat Mantolas kerap memeras Hironimus dengan dalih perkara. Meski sudah dilaporkan ke Satgas 53, namun yang bersangkutan justru diancam balik. Hal itu pun membuat Hironimus pun membuat laporan ke Satgas 53.
“Dia selalu diancam untuk diberikan surat panggilan. Sudah nyetor Rp100 juta itu (sebanyak) 20 kali. Akhirnya dia nyerah, Pak (lapor ke). Lapor ke Satgas 53. Apa yang terjadi? Tiba-tiba sekarang si Hironimus ini dipanggil sama Kajatinya. Lead sebentar langsung di ban,” tegas Arteria.
Halaman : 1 2 Selanjutnya