Polda NTT menyatakan akan menindak tegas distributor dan penjual minyak goreng yang tidak menerapkan sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Pasalnya, berdasarkan pemantauan selama seminggu terakhir, polisi menemukan masih ada yang menjual minyak goreng di atas HET yakni di atas Rp14 ribu per liter.
Kasubbid I Indak Polda NTT, Kompol Libartino Silaban mengatakan, pihaknya berharap agar para distributor minyak goreng di NTT khususnya di Kota Kupang tidak memanfaatkan momentum tersebut untuk menimbun minyak goreng serta sengaja memainkan harga minyak goreng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika ditemukan, polisi akan menindak tegas secara hukum yang berlaku.
“Sejak minggu lalu kami sudah lakukan pantauan di sejumlah lokasi mulai dari toko-toko, pasar tradisional, pasar modern, swalayan, dan gudang-gudang penyimpanan minyak goreng ditemukan masih ada yang menjual minyak goreng di atas HET yakni di atas Rp14 ribu per liter” kata Libartino dalam keterangannya, Jumat (18/2).
Berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah pedagang minyak goreng eceran baik di pasar tradisional maupun di sejumlah toko, diketahui bahwa masih belum berlakunya minyak goreng satu harga itu karena berasal dari distributor.
“Mereka (pedagang, Red) mengaku bahwa distributor menjualnya dengan harga yang tinggi, sehingga para pengecer tidak dapat dapat menjualnya sesuai dengan HET yang telah diterapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya