Pemerintah menetapkan capaian vaksinasi dosis kedua bagi masyarakat umum maupun kelompok lanjut usia (lansia) menjadi syarat penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
“Mulai minggu depan, pemerintah akan secara efektif memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level asesmen tiap daerah,” Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan dalam telekonverensi, Minggu (27/2).
Kebijakan ini, menurut Luhut berdampak pada peningkatan jumlah daerah yang masuk ke level 3 dan 4 karena tidak memenuhi syarat vaksinasi dosis kedua umum dan lansia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini menjadi salah satu penyebab peningkatan kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 dan 4. Namun tren peningkatan ini kami perkirakan akan berbalik menurun mulai minggu depan,” ujarnya.
“Terkait asemen level terbaru, secara lengkap dapat dilihat pada Instruksi Mendagri yang keluar pada 28 Februari 2022 besok,” sambungnya.
Luhut menerangkan, syarat level vaksinasi dosis kedua untuk menentukan asemen mingguan tiap daerah telah berhasil mendorong percepatan vaksinasi dosis kedua umum dan lansia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya