Dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Barat Daya periode 2019-2024 yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Waikabubak, NTT.
Dua anggota DPRD yang jadi terdakwa tersebut ialah Stefanus Loba Geli alias LPM dari PDIP dan Yohanes R. Geli alias Yonis dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Mereka didakwa dalam kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Warga Desa Letekonda Selatan, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya bernama Mario Nariti pada Oktober 2020 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun dalam sidang vonis terhadap dua orang terdakwa tersebut dipimpin oleh hakim ketua yang juga Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Ni Luh Suantini, S.H, M.H pada (Senin/18) siang.
Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa bebas dan tidak bersalah atas kasus penganiayaan itu sebagaimana tuntutan pasal 352 Ayat 1 KUHP. Keduanya pun dinyatakan bebas.
Dari keterangan hakim, kedua terdakwa tersebut divonis bebas karena dalam persidangan itu, keterangan semua saksi mengungkapkan bahwa mereka tidak melihat kedua terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Mario.
Halaman : 1 2 Selanjutnya