Niko alias NT, pelaku pemerkosa gadis penyandang disabilitas di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya ditangkap polisi. Pemuda berusia 24 tahun itu terpaksa ditembak petugas karena melawan saat ditangkap Tim Buser Polres Kupang.
Niko merupakan otak pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Kupang diamankan polisi di rumahnya di RT 09/RW 04, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
“Pelaku yang sempat buronan selama dua pekan sudah kita tangkap sehingga total tiga pelaku dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis disabilitas telah ditangkap Kepolisian,” ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto di Kupang, Sabtu, (30/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irwan mengatakan tim penyidik Polres Kupang menangkap Niko saat sedang bersembunyi di rumahnya di Dusun Oebola Luar, Desa Oebola Luar, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, pada Kamis (28/4) dini hari.
Penangkapan dipimpin Kanit Buser Aiptu Ardianto Tade bersama lima anggota lainnya. Saat dilakukan penangkapan, Niko sedang bersembunyi di atas loteng rumah yang di jadikan tempat bersembunyi selama melarikan diri dari kejaran aparat Kepolisian.
Menurut Irwan, ketika hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan benda tajam. Hal itu membuat petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan pada betis kaki kiri pelaku.
“Polisi melakukan tindakan tegas karena Niko melakukan perlawanan. Pelaku (Niko) sudah dibawa ke rumah sakit. Setelah pulih akan kita periksa di Polres Kupang,” kata Kapolres Irwan Arianto.
Polres Kupang sebelumnya juga telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka yang ditangkap pada Minggu (24/4) subuh. Sementara Niko sempat buron dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya