Seorang ibu berinisial HN (33), warga Amarasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan tetangganya bernama YA alias Yafet (44) ke polisi lantaran tega mencabuli dua orang anak kandungnya.
Kasus pencabulan yang dialami oleh dua orang anak dari HN itu sendiri dilaporkan ke polisi dalam dua nomor laporan polisi yang berbeda karena dilakukan pelaku dalam waktu yang berlainan.
Kejadian yang dilaporkan pertama ialah terkait kasus pelecahan yang dialami oleh anak HN berinisial QRG (5) pada Sabtu (30/4) lalu sekitar pukul 13.00 WITA di salah satu desa di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
QRG sendiri ialah seorang anak yang saat ini masih menyemam pendidikan di salah satu sekolah PAUD yang ada di wilayah tersebut.
Kasus pelecahan yang dialaminya itu diketahui setelah ibunya menanyakan kepada QRG soal alasan ia berjalan bersama dengan pelaku. QRG pun menceritakan segalanya kepada ibu kandungnya itu bahwa ia telah dilecehkan oleh Yafet.
Karena mengetahui hal itu, ibu dari QRG langsung melayangkan laporan ke polisi atas pelaku. Laporan ke polisi itu sendiri bernomor LP/B/105/V/2022/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT Tanggal 02 Mei 2022.
Kemudian kejadian yang dilaporkan kedua ialah kasus yang terjadi pada 21 April lalu. Kasus pelecahan itu dialami oleh anak HN berinisial UTS (9), yang merupakan salah satu pelajar di wilayah Amarasi.
Dari keterangan korban, ia dilecehkan oleh Yafet dengan cara memasukan tangannya ke dalam celana yang dipakainya, lalu meraba-raba alam kelaminnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya