Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menaikan status kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, BHN dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Abdul Hakim, kasus OTT yang menyeret BHN Kadis PUPR pada Pemkot Kupang telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“Kasus OTT itu sudah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah didukung sejumlah bukti yang cukup kuat,” kata Abdul Hakim di Kupang, Selasa, (10/5)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, penyidik Kejaksaan NTT menemukan bukti permulaan yang cukup dan adanya unsur tindak pidana yang dibuktikan dengan adanya uang tunai sebesar Rp15 juta sudah disita saat OTT berlangsung.
Dia mengatakan sekalipun status kasus BHN telah ditingkatkan menjadi penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Halaman : 1 2 Selanjutnya