Tiga daerah Manggarai yang ada di Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Manggarai Timur masuk dalam kategori kuning terkait kualitas pelayanan publik berdasarkan penilaian Ombudsman RI.
Selain ketiga kabupaten yang ada di Wilayah Manggarai tersebut, ada 6 daerah kabupaten di NTT yang juga masuk dalam kategori kuning soal kualitas pelayanan publik.
Enam kabupaten yang dimaksudkan itu ialah Kabupaten Belu, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Ngada, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, dan Kota Kupang.
Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng pada Rabu (11/5) menjelaskan, ada tiga hal yang menjadi objek untuk menentukan kualitas pelayanan publik dari setiap daerah tersebut.
“Problem pelayanan publik itu di bidang administrasi Kependudukan, pendidikan dan kesehatan,” kata Endi Jaweng.
Halaman : 1 2 Selanjutnya