Seorang pria asal Desa Pulu Panjang, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Elvis Rongga Landu Djawa (20) ditangkap oleh polisi dari Kepolisian Sektor Lewa.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma menjelaskan, pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap karena mencabuli seorang nenek berinisial KH (56).
“Kasus pencabulan ini terjadi pada 31 Maret 2022 lalu dan dilaporkan pada 1 April 2022. Kita tangkap pelakunya kemarin, setelah sempat kabur,” kata Fajar pada Minggu (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fajar menerangkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/19/IV/2022/SPKT/Subsektor Nggoa/Sektor Lewa/Res. ST/Polda NTT.
Kronologi Aksi Pencabulan
Lebih lanjut Fajar menerangkan, peristiwa pencabulan yang Elvis terhadap KH bermula ketika korban menghadiri sebuah acara duka di rumah dari tetangga desa mereka yang meninggal dunia. Jarak rumah korban ke rumah duka ialah sekitar 500 meter.
Setelah acara tersebut, sebelum kembali ke rumahnya, korban singgah di rumah dari seorang kerabatnya bernama Mama Rinto hingga pukul 19.00 WITA.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya