Komisi II dan KPU sepakati masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat konsinyering yang dilakukan secara tertutup pada 13-15 Mei 2022 lalu.

“Soal durasi masa kampanyenya usulan KPU 90 hari diminta oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari,” kata anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangannya, Rabu (18/5).

Baca Juga:  Andi Arief Sebut Koalisi Prabowo-Sandi Diisi Setan Gundul

Rifqi, sapaan akrabnya, menyampaikan, kesepakatan mengenai durasi pemilu ini mempunyai dua catatan penting. Pertama, perubahan mekanisme pengaturan tentang pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel, efisien, transparan dan akuntabel. Misalnya, menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia.

“Sehingga penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama,” ujar dia.

Kedua, Komisi II meminta kepada pemerintah dan penyelenggra pemilu untuk untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara pemilu.

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, penyusunan kodifikasi hukum acara pemilu ini tentu tidak hanya melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu tetapi juga melibatkan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Mulai Bicara Soal Program Pembangunan Indonesia, Begini Kata Gibran
MK Pastikan Tak Ada Deadlock di Putusan Sengketa Pilpres 2024, Hakim Suhartoyo Jadi Penentu
Pemilu 2024 Tinggalkan Masalah Serius, PKS: Sejarah akan Catat Cara-cara Kotor dan Tak Bermoral
Diprediksi Muncul Kejutan dari Putusan MK, Simak Kata Pakar Ini
Partai Gerindra Prioritaskan Kader Sendiri Berlaga di Pilkada 2024, Bagaimana Nasib Bobby Nasution?
DPD PAN Manggarai Barat Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil untuk Pilkada Mabar 2024 tanpa Mahar
MK Pertimbangkan Amicus Curiae yang Dilayangkan Megawati Cs di Sidang PHPU Pilpres 2024
Keputusan Partai Golkar Tunjuk Melki Laka Lena Bertarung di Pilgub NTT 2024 Dinilai Tepat
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 08:20 WIB

Pelatih Australia Ungkap Biang Kerok Kalah dari Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 19 April 2024 - 08:04 WIB

Yordania vs Indonesia: Duel Penentu Lolos ke Perempat Final Piala Asia U23

Kamis, 18 April 2024 - 22:48 WIB

Garuda Muda Bungkam Australia 1-0 di Piala Asia U-23, Komang Teguh Jadi Pahlawan!

Kamis, 18 April 2024 - 21:26 WIB

Aksi Heroik Ernando Ari Gagalkan Penalti Australia, Timnas Indonesia U-23 Unggul 1:0 di Babak Pertama

Kamis, 18 April 2024 - 21:08 WIB

Hasil Pertandingan Indonesia Vs Australia U-23: Tandukan Komang Teguh Bawa Garuda Unggul 1:0 di Babak Pertama

Kamis, 18 April 2024 - 19:25 WIB

Simak Jadwal Semifinal Liga Champions 2023/2024!

Kamis, 18 April 2024 - 19:15 WIB

Link Live Streaming Indonesia U-23 vs Australia U-23 Piala Asia U23 2024, Nonton Gratis Siaran Langsung RCTI

Kamis, 18 April 2024 - 19:15 WIB

Mental Skuad Timnas Indonesia U-23 Sempat Menurun, STY Minta Dukungan Penuh Suporter Hadapi Australia

Berita Terbaru