Seorang pria berinisial MO asal Lamtoro, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat-Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap oleh polisi dari Tim Jatanras Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Selasa (17/5) karena mencuri ternak sapi.
Plh Kasat Reskrim AKP Ridwan menerangkan, pelaku melakukan aksi pencurian ternak sapi tersebut di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo.
“Kurang dari 24 jam kita telah mengamankan terduga pelaku kasus pencurian sapi di sekitar wilayah Wae Sambi,” terang Ridwan di Labuan Bajo, Rabu (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ridwan menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan pada Senin (16/5) sekitar pukul 06.45 WITA. Pada saat itu, pemiliki sapi bernama Fransiskus Nurdin (38) sedang mengecek ternaknya itu yang diikat di samping Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo.
Pada saat mengecek, Fransiskus Nurdin mengetahui bahwa satu dari tiga sapi miliknya tidak ada di lokasi. Kemudian, ia melaporkan hal itu ke polisi.
Laporan korban diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/121/V/2022/SPKT/RES MABAR/POLDA NTT. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan.
“Berkaitan dengan laporan tersebut Tim Jatanrt dibawa pimpinan Aipda Marianus Demon Hada bersama anggota melakukan penyelidikan. Berdasarkan laporan itu, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan,” ujar Ridwan.
Kemudian sekitar pukul 18.15 WITA, polisi mendapat informasi terkait barang bukti berupa satu ekor sapi yang diduga hasil curian berada di Kampung Wae Sambi. Tim pun langsung bergerak menuju Wae Sambi untuk melakukan pengecekan dan berhasil ditemukan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya