DPRD Minta Bupati Edi Endi Tak Tunduk ke Pemprov NTT Soal Pengelolaan TN Komodo

Kamis, 8 Desember 2022 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Perumus Badan DPRD Manggarai Barat (Mabar), Inocentius Peni meminta Bupati Mabar Edi Endi tidak tunduk atau menyerah begitu saja ke Pemerintah Provinsi NTT terkait pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK).

Hal itu disampaikan Inocentius saat memaparkan 12 poin rekomendasi DPRD Mabar untuk Pemkab Mabar pada sidang paripurna, Kamis (11/8).

“Terkait dengan Pengelolaan TNK, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, jangan menyerah begitu saja kepada pemerintah provinsi. Manggarai Barat harus dilibatkan sebagai Pengelola aktif yang ikut menentukkan kebijakan Pengelolaan TNK,” ujarnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya menilai, kebijakan Pemprov NTT menaikkan tarif TNK menjadi Rp3,75 juta berpotensi meluluhlantakkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pariwisata Manggarai Barat.

Baca Juga:  Imbas Tarif Kargo, JNE Naikan Ongkos Kirim 20 Persen

Untuk itu, ia mendesak pemerintah daerah agar membuka ruang diskusi untuk melakukan peninjauan kembali kebijakan tersebut, termasuk penunjukkan PT Flobamora sebagai pengelola.

“Karena kenaikan tiket berpotensi terjadi penurunan kunjungan wisatawan, yang selanjutnya berdampak kepada rendahnya penerimaan daerah dari sektor pariwisata,” katanya.

Dalam rekomendasi, DPRD juga meminta agar Pemkab Mabar melakukan koordinasi dan mengagendakan pertemuan dengan pemerintah pusat untuk membahas masalah kenaikan tarif TNK.

“Pemerintah bersama DPRD, bersama-sama bertemu dengan kementrian terkait masalah TNK, masalah aset- aset pusat yang belum diserahkan, serta masalah kepegawaian TKD dan PPPK,” kata politikus PAN tersebut.

Baca Juga:  Wali Kota Kupang Sebut Puluhan Warganya Kontak Erat dengan Pasien Positif Covid-19

Berikut 12 rekomendasi DPRD Mabar ke Pemda Mabar yang dibacakan Inocentius:

1. Mencermati kondisi dua tahun terakhir dimana target PAD jauh dibawah RPJMD, maka pemerintah didorong untuk merevisi kembali RPJMD 2021-2026 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Dalam rangka menjamin pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi daerah pada komponen PAD, pemerintah daerah harus bergerak cepat mengupayakan penyerahan aset Batu Cermin, Puncak Waringin, kuliner Kampung Ujung dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat, termasuk menyiapkan kebijakan yang dibutuhkan untuk memastikan pengelolaan aset-aset itu ke depannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Jadi Wali Kota Berprestasi, Jokowi akan Beri Penghargaan untuk Gibran dan Bobby
Zita Anjani Klarifikasi Unggahan Kopi Starbucks di Mekkah: Jangan Slide Kalau Kalian Baperan!
Zita Anjani, Putri Ketum PAN Zulkifli Hasan Panen Kritik Usai Pamer Kopi Starbucks di Mekkah
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Buka Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilpres 2024
Judi Online Bikin Orang Terjerat Pinjol, Menkominfo: Kita Siap Perang, Sikat Tanpa Kompromi!
2 Helikopter AL Malaysia Jatuh di Lumut, 10 Awak Tewas
Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Tuai Pro Kontra, Menparekraf Sandiaga Klaim Tak Ada Beban Baru untuk Masyarakat
DPR Tolak Rencana Penarikan Iuran Pariwisata Kepada Penumpang Pesawat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 16:47 WIB

Undangan Mendadak Jadi Alasan Mahfud MD Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Rabu, 24 April 2024 - 12:11 WIB

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Buka Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilpres 2024

Selasa, 23 April 2024 - 13:43 WIB

Nasib Hak Angket di Ujung Tanduk Usai MK Tolak Sengketa Pilpres, PDIP Hitung Kekuatan Parpol

Selasa, 16 April 2024 - 11:28 WIB

Bawaslu RI Seleksi Ulang Anggota Panwaslu Berkinerja Buruk untuk Pilkada 2024

Sabtu, 6 April 2024 - 01:06 WIB

Bawaslu RI Lakukan Mitigasi Pilkada Serentak 2024

Rabu, 3 April 2024 - 00:17 WIB

Romo Magnis Bungkam Hotman Paris Soal Dugaan Pelanggaran Bansos

Senin, 1 April 2024 - 10:23 WIB

Ini Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota 

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:04 WIB

KPU RI: Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Dibuka 5 Mei, Simak Tahapannya

Berita Terbaru