Ada Tindak Pidana pada Kasus Dugaan Suap Proyek APBD Manggarai, Polisi Diminta Harus Profesional

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat dari Kantor `Edi Hardum and Partners` bernama Siprianus Edi Hardum meminta pihak Kepolisian Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) agar harus profesional dalam menyelidiki kasus dugaan suap proyek APBD Manggarai yang menyeret nama Meldi Hagur, istri Bupati Manggarai, Hery Nabit.

“Saya minta Polres Manggarai jangan hanya mau cari popularitas aja untuk menyelidikan kasus ini [dugaan suap proyek APBD Manggarai]. Tetapi harus benar-benar profesional bahwa dia serius. Bahwa kasus ini adalah kasus dugaan tindak pidana,” kata Edi Hardum dalam keterangannya sebagaimana diterima Tajukflores.com pada Selasa, 20 September 2022.

Menurut Edi Hardum, dalam konteks kasus dugaan suap proyek APBD Manggarai ini, polisi bisa memakai asas pembuktian materil untuk mengetahui ada atau tidak unsur pidana di dalamnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau pembuktian formil itu adalah hitam di atas putih, ada bukti-bukti tertulis, tanda tangan segala macam. Nah, kalau asas pembuktian materil itu adalah berdasarkan pengakuan, saksi-saksi, siapa yang melihat dan siapa yang mendengar. Oleh karena itu, polisi harus menggali pembuktian materil,” ujar Edi Hardum.

Baca Juga:  Bupati Deno Bagikan Sembako ke 5 Desa di Satar Mese

Edi Hardum menjelaskan, dalam pembuktian materil ini, polisi bisa menemukannya dengan memeriksa Rio Senta, seorang Tenaga Harian Lepas [THL] yang disebutkan dalam kasus ini, dan Adrianus Fridus alias Anus, kontraktor yang pertama kali mengungkapkan kasus tersebut ke publik.

“Siapa yang bisa ditemukan dalam pembuktian materil ini? Yang pertama adalah Rio [Senta] dan kontraktor [Adrianus Fridus atau Anus]. Kontraktor itu kan sudah mengatakan bersedia menjadi whistleblower atau peniup peluit, begitu juga Rio. Gali ada gak saksi-saksi selain mereka itu,” ujar Edi Hardum.

Termasuk Tindak Pidana Kolusi

Edi Hardum menegaskan bahwa ia sama sekali tidak sepakat dengan pernyataan orang-orang yang menyebutkan bahwa dalam kasus dugaan suap proyek APBD Manggarai ini, tidak ada tindak pidana.

“Saya tidak sepakat bahwa kasus ini tidak ada tindak pidananya. Ada dua [2] tindak pidana yang saya lihat dalam kasus ini,” terang Edi Hardum.

Baca Juga:  Abrahaman Liyanto Tegaskan Empat Pilar Pemersatu Bangsa

Tindak pidana pertama, demikian Edi Hardum menjelaskan, ialah tindak pidana kolusi. Menurut Edi Hardum, untuk menemukan tindak pidana kolusi ini, polisi bisa memakai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dalam pasal 1 ayat 4 UU tersebut disebutkan bahwa, kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.

“Jadi di sini, penyelenggara negaranya siapa? Istri bupati [Meldi Hagur] bisa. Kemudian yang dirugikan siapa di sini? Karena ada yang mengatakan tidak ada kerugian negaranya. Nah kerugiannya ialah bagi orang lain, masyarakat. Ini yang harus didefinisikan, kerugiannya itu apa? Yaitu menipu masyarakat. Unsur barang siapanya adalah patut diduga Rio [Senta], kontraktor [Anus] dan istri bupati [Meldi Hagur]. Itu untuk unsur barang siapa,” terang Edi Hardum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Judi Online Bikin Orang Terjerat Pinjol, Menkominfo: Kita Siap Perang, Sikat Tanpa Kompromi!
2 Helikopter AL Malaysia Jatuh di Lumut, 10 Awak Tewas
Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Tuai Pro Kontra, Menparekraf Sandiaga Klaim Tak Ada Beban Baru untuk Masyarakat
DPR Tolak Rencana Penarikan Iuran Pariwisata Kepada Penumpang Pesawat
Tuntaskan Kesenjangan Riset Perguruan Tinggi, Kemendikbudristek Janji Benahi Universitas Swasta
Profil Pendeta Mell Atok yang Sebut Mualaf Dondy Tan sebagai Anak Setan
Heboh Kasus Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso, Kemendikbudristek Bakal Evaluasi Jurnal Ilmiah yang Sudah Terbit
Ledek Israel, Menlu Iran Anggap Serangan Drone seperti Mainan Anak-Anak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 22:17 WIB

Sejarah Traveloka: Dari Mesin Pencari Tiket Pesawat Menjadi Raksasa Online Travel Agent

Senin, 22 April 2024 - 17:25 WIB

Aspire Luncurkan Program ‘Aspire for Startups’, Dukung Para Founder Startup di Asia

Jumat, 19 April 2024 - 17:24 WIB

Jelajahi Dunia Bisnis Melalui ‘Startup Safari’ bersama Co-Founder & CEO HOLEO, Andre Husada

Jumat, 19 April 2024 - 17:12 WIB

Cari Kemasan: Solusi Kemasan Murah dan Tanpa Minimum Order untuk UMKM Indonesia

Jumat, 19 April 2024 - 08:58 WIB

Ryan Wibawa, Penyeduh Kopi Indonesia Raih Juara Ketiga di Kompetisi World Brewers Cup 2024

Rabu, 10 April 2024 - 23:05 WIB

Plasgos Luncurkan Fitur Dekorasi Toko: Tingkatkan Branding dan Tampilan Toko Anda!

Senin, 8 April 2024 - 20:45 WIB

Punya Uang Rp 1 Miliar di Usia 20 Tahun, Timothy Ronald Ungkap Rahasianya

Senin, 8 April 2024 - 10:05 WIB

SMM Panel Indonesia Terbaik untuk Meningkatkan Popularitas Media Sosial Anda

Berita Terbaru

Kota Jakarta (Antara)

Newsup

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Besok, 24 April 2024

Selasa, 23 Apr 2024 - 23:02 WIB