Advokat dari Kantor `Edi Hardum and Partners` bernama Siprianus Edi Hardum meminta pihak Kepolisian Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) agar harus profesional dalam menyelidiki kasus dugaan suap proyek APBD Manggarai yang menyeret nama Meldi Hagur, istri Bupati Manggarai, Hery Nabit.
“Saya minta Polres Manggarai jangan hanya mau cari popularitas aja untuk menyelidikan kasus ini [dugaan suap proyek APBD Manggarai]. Tetapi harus benar-benar profesional bahwa dia serius. Bahwa kasus ini adalah kasus dugaan tindak pidana,” kata Edi Hardum dalam keterangannya sebagaimana diterima Tajukflores.com pada Selasa, 20 September 2022.
Menurut Edi Hardum, dalam konteks kasus dugaan suap proyek APBD Manggarai ini, polisi bisa memakai asas pembuktian materil untuk mengetahui ada atau tidak unsur pidana di dalamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau pembuktian formil itu adalah hitam di atas putih, ada bukti-bukti tertulis, tanda tangan segala macam. Nah, kalau asas pembuktian materil itu adalah berdasarkan pengakuan, saksi-saksi, siapa yang melihat dan siapa yang mendengar. Oleh karena itu, polisi harus menggali pembuktian materil,” ujar Edi Hardum.
Edi Hardum menjelaskan, dalam pembuktian materil ini, polisi bisa menemukannya dengan memeriksa Rio Senta, seorang Tenaga Harian Lepas [THL] yang disebutkan dalam kasus ini, dan Adrianus Fridus alias Anus, kontraktor yang pertama kali mengungkapkan kasus tersebut ke publik.
“Siapa yang bisa ditemukan dalam pembuktian materil ini? Yang pertama adalah Rio [Senta] dan kontraktor [Adrianus Fridus atau Anus]. Kontraktor itu kan sudah mengatakan bersedia menjadi whistleblower atau peniup peluit, begitu juga Rio. Gali ada gak saksi-saksi selain mereka itu,” ujar Edi Hardum.
Termasuk Tindak Pidana Kolusi
Edi Hardum menegaskan bahwa ia sama sekali tidak sepakat dengan pernyataan orang-orang yang menyebutkan bahwa dalam kasus dugaan suap proyek APBD Manggarai ini, tidak ada tindak pidana.
“Saya tidak sepakat bahwa kasus ini tidak ada tindak pidananya. Ada dua [2] tindak pidana yang saya lihat dalam kasus ini,” terang Edi Hardum.
Tindak pidana pertama, demikian Edi Hardum menjelaskan, ialah tindak pidana kolusi. Menurut Edi Hardum, untuk menemukan tindak pidana kolusi ini, polisi bisa memakai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dalam pasal 1 ayat 4 UU tersebut disebutkan bahwa, kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara.
“Jadi di sini, penyelenggara negaranya siapa? Istri bupati [Meldi Hagur] bisa. Kemudian yang dirugikan siapa di sini? Karena ada yang mengatakan tidak ada kerugian negaranya. Nah kerugiannya ialah bagi orang lain, masyarakat. Ini yang harus didefinisikan, kerugiannya itu apa? Yaitu menipu masyarakat. Unsur barang siapanya adalah patut diduga Rio [Senta], kontraktor [Anus] dan istri bupati [Meldi Hagur]. Itu untuk unsur barang siapa,” terang Edi Hardum.
Halaman : 1 2 Selanjutnya