Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ferdi Tanoni mempertanyakan dasar pernyataan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI bahwa Pulau Pasir atau Ashmore Reef bukan milik Indonesia, tapi milik Australia.
“Kami meminta agar Bapak Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung menjelaskan soal MoU Indonesia-ustralia terhadap Pulau Pasir tahun 1974 itu dasarnya apa dan bagaimana?,” kata Ferdi Tanoni, di Kupang, Senin (31/10), mengutip Antara.
Ferdi mempertanyakan mengapa MoU itu dibuat pada tahun 1974 dan bukan pada tahun 1933 atau 1942 sesuai dengan pengakuan dari Amrih bahwa Pulau Pasir adalah milik Pemerintah Inggris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) itu, juga mempertanyakan soal pernyataan Kemenlu RI bahwa gugusan Pulau Pasir tidak termasuk dalam kedaulatan NKRI karena tidak ada dalam catatan Kementerian Luar Negeri.
Menurutnya, sebelum adanya MoU antara Pemerintah Indonesia dan Australia soal gugusan Pulau Pasir, Pemerintah Kabupaten Kupang justru selalu menerbitkan surat jalan bagi para nelayan yang hendak bertolak ke gugusan Pulau Pasir untuk mengumpulkan teripang hingga tahun 1974.
“Sebelum dicaplok Australia, nelayan Indonesia yang ingin ke Pulau Pasir wajib kantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Kupang,” tegas dia.
Dia mengatakan, meski Kemenlu RI menyatakan bahwa Pulau Pasir milik Australia, pihaknya akan tetap melayangkan gugatan ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra.
Halaman : 1 2 Selanjutnya