Polda NTT menetapkan Edwin, kapten KM Cantika Express 77 sebagai tersangka dalam insiden terbakarnya kapal di perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Senin (24/10).
“Saya baru dapat informasi terbaru bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka kapten kapalnya,” kata Kapolda NTT Irjen Johanis Asadoma saat mengkonfirmasi balik soal penetapan tersangka kapal terbakar di Kupang, Rabu (2/11).
Kapolda NTT menjelaskan bahwa penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara pada Selasa (1/11) oleh Ditres Kriminal Umum Polda NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya pemilik kapal Syahbandar serta anak buah kapal, serta beberapa penumpang kapal yang turut menjadi korban kasus kecelakaan kapal tersebut.
“Ada kurang lebih 20 saksi sudah diperiksa termasuk kapten kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
Proses penetapan tersangka kasus kecelakaan kapal terbakar terbilang cukup cepat, karena hanya dalam kurun waktu kurang lebih satu pekan lebih terhitung dari Senin (24/11).
Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi sudah mendatangkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Denpasar Bali untuk melakukan olah TKP pada kapal di Naikliu yang terbakar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya