Kapten Kapal Cantika Express 77 Ewdin yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran kapal di perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupangdijerat dengan pasal berlapis dan terancam pidana penjara selama 10 tahun.
“Tersangka diancam pidana penjara 10 tahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi di Kupang, Rabu (2/11), mengutip Antara.
Patar menyampaikan hal itu berkaitan perkembangan kasus kebakaran kapal cepat Cantika Express 77 yang mengakibatkan sebanyak 20 orang penumpang meninggal dunia dan sedikitnya 16 orang penumpang lainnya masih dinyatakan hilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Patar menjelaskan, tersangka Edwin dijerat sejumlah pasal, yakni pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau pasal 359 jo pasal 55 ayat 1 ke-1e jo pasal 56 KUHP.
Mantan Kapolres Alor itu mengatakan bahwa tersangka Edwin saat ini sudah ditahan di Ruang Tahti Polda NTT selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan.
“Kita berharap berkas perkaranya segera dirampungkan sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke tahap berikutnya,” ujarnya.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus kebakaran kapal cepat itu, di antaranya pemilik kapal, syahbandar dan anak buah kapal, serta beberapa penumpang kapal yang turut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.
“Ada kurang lebih 20 orang saksi sudah diperiksa, termasuk kapten kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Patar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya