Polda NTT menetapkan Brigadir RS, seorang anggota Tim Buser Polres Belu, sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang buronan kasus penganiayaan di Kabupaten Belu, Provinsi NTT.
“Yang bersangkutan sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Jumat (11/11).
Ariasandy menyebut, saat ini tersangka RS sudah ditahan di Markas Polda NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RS diketahui akan menjalani sidang kode etik di Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang berujung pada meninggalnya warga kabupaten Belu tersebut yang juga adalah buronan kasus penganiayaan.
Araisandy mengatakan, usai menjalani sidang kode etik yang bersangkutan akan diserahkan kepada Bidang Hukum Polda NTT untuk menentukan proses sanksi.
“Kalau terbukti akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Prosesnya masih menunggu sampai 14 hari ke depan. Itu aturannya,” kata , ujar mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu.
Ariasnady juga mengatakan bahwa prosesnya masih berjalan dan ditangani oleh Bidang Propam Polda NTT serta bidang hukum. Karena itu, dia berharap masyarakat dapat bersabar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya