Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Manggarai Barat memeriksa Direktur RSUD Komodo, Maria Yosephina Merlinda Gampar pada Selasa (22/11) siang. Merlinda diperiksa soal dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) Covid-19 yang tidak dibayarkan kepada tenaga kesehatan (nakes) RSUD Komodo untuk tahun 2020-2021.
Pemeriksaan hari merupakan pemeriksaan kedua terhadap Merlinda. Ia sebelumnya diperiksa pada Jumat 18 November 2022 lalu.
“Kita periksa Direktur Rumah Sakit, baru sekedar pengumpulan data dan pengecekan dokumen terkait dana insentif Covid-19,” kata Wakapolres Manggarai Barat, Kompol Sepuh Ade Irsyam Siregar saat dikonfirmasi beritafajartimur.com pada Selasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Mabar menuturkan, pemeriksaan Direktur RSUD Komodo merupakan bagian dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dana insentif bagi tenaga kesehatan. Dimana, tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD Komodo melaporkan hingga saat ini belum menerima dana insentif Japel Covid-19.
“Untuk sementara, penyidik mengumpulkan bukti-bukti dugaan terjadinya penyimpangan penyaluran dana insentif untuk tenaga kesehatan,” ujarnya.
Tajukflores.com lebih lanjut menghubungi Humas Polres Mabar terkait pemeriksaan Maria, namun belum mendapat respon.
Adapun Maria, usai diperiksa penyidik, enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya hari ini. Ia mengaku capek dan lelah diperiksa penyidik Tipikor Polres Manggarai Barat.
“Saya capek sekali. Terkait dana insentif Covid itu, seperti yang dijelaskan Pak Sekda,” kata Maria, sembari meninggalkan kantor Polres Mabar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya