Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) mengklarifikasi soal dana jasa pelayanan (jaspel) Covid-19 yang tidak dibayarkan kepada tenaga kesehatan (nakes) RSUD Komodo untuk tahun 2020-2022.
Klarifikasi dilakukan Sekda Mabar, Fransiskus Sales Sodo pada Rabu (23/11), sehari setelah Direktur RSUD Komodo, Maria Yosephina Merlinda Gampar diperiksa oleh tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Fransiskus memastikan bahwa dana jaspel nakes sudah dibayarkan semua. Adapun tuntutan terbaru para nakes sekitar Rp18 miliar ditolak lantaran adanya pertimbangan dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fransiskus menjelaskan, Kemenkes RI telah mentrasfer dana sebesar Rp36.673.365.000 yang dikirim sebanyak tiga kali ke RSUD Komodo. Adapun RSUD Komodo ditunjuk Kemenkes RI sebagai salah satu rumah sakit rujukan pasien Covid-19 sejak 10 Maret 2020.
Dana ini dikirim sebagai klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 di RSUD Komodo dari tahun 2020-2022 ke rekening RSUD Komodo sebagai penerimaan.
Selanjutnya, RSUD Komodo menyetor penerimaan tersebut ke kas daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana mekanisme yang berlaku dan prinsip pengelolaan keuangan sebagai rumah sakit pemerintah yang berstatus UPTD.
“Alurnya seperti itu, karena RSUD Komodo belum berstatus sebagai BLUD ( Badan Layanan Umum Daerah) sehingga pendapatan ini di anggap sebagai PAD,” jelas Sekda Fransiskus.
Fransiskus melanjutkan, melalui APBD tahun 2020 dan tahun 202, Pemkab Mabar pun telah membayar insentif nakes Covid-19. Rinciannya, tahun 2020 telah dibayarkan sebesar Rp807.841.626 dan tahun 2021sebesar Rp5.055.893.357.
“Dana insentif ini sudah ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan besaran yang diterima sebagaimana yang diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan yang mengalami pembaharuan beberapa kali,” kata Sekda Mabar, Fransiskus Sales Sodo dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu, seperti dikutip Tajukflores.com dari laman manggaraibaratkab.go.id.
Keputusan Menteri Kesehatan dimaksud adalah Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK. 01. 07/Menkes/ 278/ 2020, Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01. 07/ Menkes/ 392/ 2020 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01. 07/ Menkes/ 4239/ 2021 tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara itu, beberapa waktu lalu oleh sebagian nakes di RSUD Komodo menuntut agar Pemkab Mabar melakukan pembayaran jaspel kurang lebih Rp18 miliar atas penggantian jaspel Covid-19 yang sudah ditransfer oleh pemerintah pusat (pempus) melalui Kemenkes RI.
Halaman : 1 2 Selanjutnya