Pemkab Mabar Bantah Tilep Dana Insentif Nakes RSUD Komodo Rp18 M

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) mengklarifikasi soal dana jasa pelayanan (jaspel) Covid-19 yang tidak dibayarkan kepada tenaga kesehatan (nakes) RSUD Komodo untuk tahun 2020-2022.

Klarifikasi dilakukan Sekda Mabar, Fransiskus Sales Sodo pada Rabu (23/11), sehari setelah Direktur RSUD Komodo, Maria Yosephina Merlinda Gampar diperiksa oleh tim penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Fransiskus memastikan bahwa dana jaspel nakes sudah dibayarkan semua. Adapun tuntutan terbaru para nakes sekitar Rp18 miliar ditolak lantaran adanya pertimbangan dari BPKP Perwakilan Provinsi NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fransiskus menjelaskan, Kemenkes RI telah mentrasfer dana sebesar Rp36.673.365.000 yang dikirim sebanyak tiga kali ke RSUD Komodo. Adapun RSUD Komodo ditunjuk Kemenkes RI sebagai salah satu rumah sakit rujukan pasien Covid-19 sejak 10 Maret 2020.

Dana ini dikirim sebagai klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 di RSUD Komodo dari tahun 2020-2022 ke rekening RSUD Komodo sebagai penerimaan.

Baca Juga:  Dituduh Gelapkan Dokumen, 3 Karyawan PT CLM Ajukan Prapeadilan

Selanjutnya, RSUD Komodo menyetor penerimaan tersebut ke kas daerah Kabupaten Manggarai Barat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) sebagaimana mekanisme yang berlaku dan prinsip pengelolaan keuangan sebagai rumah sakit pemerintah yang berstatus UPTD.

“Alurnya seperti itu, karena RSUD Komodo belum berstatus sebagai BLUD ( Badan Layanan Umum Daerah) sehingga pendapatan ini di anggap sebagai PAD,” jelas Sekda Fransiskus.

Fransiskus melanjutkan, melalui APBD tahun 2020 dan tahun 202, Pemkab Mabar pun telah membayar insentif nakes Covid-19. Rinciannya, tahun 2020 telah dibayarkan sebesar Rp807.841.626 dan tahun 2021sebesar Rp5.055.893.357.

“Dana insentif ini sudah ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima sesuai dengan besaran yang diterima sebagaimana yang diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan yang mengalami pembaharuan beberapa kali,” kata Sekda Mabar, Fransiskus Sales Sodo dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu, seperti dikutip Tajukflores.com dari laman manggaraibaratkab.go.id.

Baca Juga:  Mulai 13 Juni Terapkan New Normal, Gereja dan Mesjid di Manggarai Dibuka

Keputusan Menteri Kesehatan dimaksud adalah Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK. 01. 07/Menkes/ 278/ 2020, Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01. 07/ Menkes/ 392/ 2020 Tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01. 07/ Menkes/ 4239/ 2021 tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara itu, beberapa waktu lalu oleh sebagian nakes di RSUD Komodo menuntut agar Pemkab Mabar melakukan pembayaran jaspel kurang lebih Rp18 miliar atas penggantian jaspel Covid-19 yang sudah ditransfer oleh pemerintah pusat (pempus) melalui Kemenkes RI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Jadi Wali Kota Berprestasi, Jokowi akan Beri Penghargaan untuk Gibran dan Bobby
Zita Anjani Klarifikasi Unggahan Kopi Starbucks di Mekkah: Jangan Slide Kalau Kalian Baperan!
Zita Anjani, Putri Ketum PAN Zulkifli Hasan Panen Kritik Usai Pamer Kopi Starbucks di Mekkah
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Buka Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilpres 2024
Judi Online Bikin Orang Terjerat Pinjol, Menkominfo: Kita Siap Perang, Sikat Tanpa Kompromi!
2 Helikopter AL Malaysia Jatuh di Lumut, 10 Awak Tewas
Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Tuai Pro Kontra, Menparekraf Sandiaga Klaim Tak Ada Beban Baru untuk Masyarakat
DPR Tolak Rencana Penarikan Iuran Pariwisata Kepada Penumpang Pesawat
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Bahaya Kecanduan Game Online Free Fire pada Anak, Psikolog: Bisa Jadi Role Mode Baru!

Jumat, 19 April 2024 - 10:52 WIB

Sejumlah Faktor Pemicu Penyakit Asma Kambuh: Musuh Tersembunyi yang Mengintai!

Rabu, 17 April 2024 - 22:07 WIB

Kisi-Kisi UTBK SNBT 2024 Resmi dari Kemdikbud, Lengkap dengan File PDF

Rabu, 17 April 2024 - 20:40 WIB

Ramalan Zodiak Besok, 18 April 2024: Libra, Capricorn dan Aries

Rabu, 17 April 2024 - 15:03 WIB

Simak Keunikan Sifat Orang yang Lahir Bulan April

Rabu, 17 April 2024 - 03:30 WIB

Kode Voucher Hari Ini, 17 April 2024, Nikmati Beragam Diskon Menarik

Selasa, 16 April 2024 - 14:36 WIB

Link Tes Seberapa Gamon Kamu di Google Form, Uji Sekarang!

Senin, 15 April 2024 - 15:09 WIB

Ngawagel Artinya Apa? Ini Arti Kata Punten Ngawagel, Ngawagel Waktos Dalam Bahasa Sunda hingga Ngarewong

Berita Terbaru

Daftar Frekuensi Measat 3B K Vision Ku Band 2024

Tekno

Daftar Frekuensi Measat 3B K Vision Ku Band 2024

Kamis, 25 Apr 2024 - 00:32 WIB