Kabar Baik, RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bakal disahkan DPR RI akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang selama ini tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej usai menghadiri rapat RKUHP dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11).

Eddy, sapaan akrabnya, mengatakan, penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

https://cdn.tajukflores.com/posts/1/2022/2022-11-28/eb416289b80b530398f6a5ade0bcd86e_1.jpg

Wamenkumham menyampaikan agar tidak terjadi disparitas maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke dalam RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian.

“Dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 di UU ITE,” jelasnya.

Baca Juga:  Tak Termasuk Daerah Tertinggal di NTT, Bupati Deno: Bukti Kerja Terukur dan Tuntas

Komisi III DPR telah menyetujui RKUHP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui RKUHP dibawa ke tingkat kedua, kecuali Fraksi PKS menyetujui dengan catatan.

Masih Ada Pasal Kontroversial

Pengambilan keputusan tingkat I ini diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM(Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kabar Gembira! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2024 Cair Bertahap di Sejumlah Daerah
Juli Mau Ditempati, Ternyata Ribuan Hektare Tanah di IKN Masih Bermasalah
Video Ceramah Diedit, Eks Wapres JK Ajak Umat Muslim Maafkan Pendeta Gilbert Lumoindong
Bawaslu RI Seleksi Ulang Anggota Panwaslu Berkinerja Buruk untuk Pilkada 2024
DPR RI Minta Pemda Bantu Pemutakhiran Data Tenaga Honorer untuk Diangkat PPP 2024
Remehkan Zakat dalam Islam, MUI Sebut Video Ceramah Pendeta Gilbert Contoh Buruk Tokoh Agama
Rusia Kirim Kapal Perang Lengkap Rudal Supersonik ‘Lindungi’ Iran dari Israel
Ingatkan AS, Iran Ancam Bombardir Israel dengan Serangan Rudal yang Lebih Besar
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 April 2024 - 17:48 WIB

Bangun Masjid dari Bekas Gereja, Simak Kisah Sukses Hanny Kristianto

Selasa, 9 April 2024 - 20:55 WIB

Pemilik Tol dan Punya Harta Triliunan, Jusuf Hamka Malah Beli Peci di Pasar

Senin, 8 April 2024 - 12:20 WIB

Pengakuan Maya Puspita, PMI Berhati Mulia yang Lindungi Majikannya saat Gempa Taiwan

Rabu, 3 April 2024 - 00:05 WIB

Profil Romo Magnis Suseno yang Sebut Presiden Mirip Pencuri, Latar Belakang Pemikiran dan Karya Intelektual

Rabu, 13 Maret 2024 - 18:52 WIB

Kisah Pastor Muda Keuskupan Ruteng Lolos Seleksi Anggota Polisi Jalur SIPSS

Minggu, 10 Maret 2024 - 00:55 WIB

Profil Romo Hironimus Pakaenoni, Uskup Baru Keuskupan Agung Kupang

Jumat, 8 Maret 2024 - 12:36 WIB

Polwan Ahli Forensik Pertama di Asia Sumy Hastry Purwanti, Jadi Inspirasi di Hari Perempuan Internasional

Kamis, 7 Maret 2024 - 20:51 WIB

Aral Melintang Hasanudin, Politisi Muda Lolos ke DPRD Manggarai Barat

Berita Terbaru

Ilustrasi gagal move on atau Gamon

Sisi Lain

Masih Ingat Mantan? Ikuti Tes Seberapa Gamon Kamu

Selasa, 16 Apr 2024 - 14:57 WIB

Link Tes Seberapa Gamon Lo di Google Form

Gaya Hidup

Link Tes Seberapa Gamon Kamu di Google Form, Uji Sekarang!

Selasa, 16 Apr 2024 - 14:36 WIB