Umat Kristen yang tinggal di Kecamatan Maja diminta untuk beribadah Natal di Rangkasbitung, Banten, menyusul tidak terbitnya izin untuk ibadah Natal selain di gereja. Demikian disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat rapat koordinasi persiapan Natal dan Tahun Baru di Aula Multatuli, di Rangkasbitung, Rabu (14/12).
Iti menyampaikan itu, menanggapi Camat Maja yang menyampaikan informasi ada pemberitahuan izin dari dua komunitas umat Kristen di Maja.
Dalam pemberitahuan tersebut, mereka hendak melakukan ibadah Natal pada tanggal 18 dan 25 Desember di Eco Club Citra Maja Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kesepakatan rapat Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), kita tidak menghalangi ibadah, tapi di rumah ibadah sesuai peruntukannya. Ruko, tempat permukiman, kami mohon maaf enggak diizinkan, sesuai dengan hasil musyawarah FKUB,” ujar Iti, Rabu (14/12) mengutip Kompas.com.
Iti mengatakan, warga Maja yang hendak melakukan ibadah Natal bisa datang ke gereja-gereja lain di wilayah Kabupaten Lebak. Paling dekat dari Maja ada di Rangkasbitung.
“Di Rangkasbitung ada Natal bersama 27 Desember, gabungan umat Nasrani dan saya akan datang,” tutur politikus Partai Demokrat itu.
Sementara Camat Maja, Edi Nurhedi, saat dikonfirmasi ulang membenarkan ada dua pemberitahuan untuk menggelar ibadah Natal di Eco Club Citra Maja Raya pada 18 dan 25 Desember.
“Saya minta arahan ke Bupati, akhirnya Bupati beri arahan demikian, hendaknya perayaan Natal di tempat resmi seperti di gereja.
Halaman : 1 2 Selanjutnya