Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mangapresiasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) yang telah membatalkan kenaikan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK), Labuan Bajo sebesar Rp3,7 juta. Sandiaga berharap, akan semakin meningkatkan minat wisatawan.
“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah resmi mencabut Peraturan Gubernur NTT nomor 85 Tahun 2022,” ujar Sandiaga dalam keterangannya, Selasa (20/12).
Diketahui, Pemprov NTT telah membatalkan pemberlakuan tarif baru Rp 3,7 juta ke Taman Nasional Komodo. Sedianya, tarif baru berlaku pada 1 Agustus 2022, kemudian ditunda hingga 1 Januari 2023.
Tarif baru itu berupa penetapan kenaikan harga tiket masuk menuju Pulau Komodo dan Pulau Padar yang ada di dalam kawasan Taman Nasional (TN) Komodo sebesar Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun.
Tarif ini berlaku untuk semua wisatawan, baik wisatawan asing maupun wisatawan dalam negeri.
Kendati tarif baru dibatalkan, Sandiaga menegaskan, upaya konservasi demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di TN Komodo tetap akan menjadi perhatian utama.
“Dan tentunya ini akan dikaji kembali berkaitan dengan konservasi, karena kita ingin memastikan carrying capacity dan menjaga kelestarian jangka panjang yang akan menjadi prioritas utama dari kebijakan kepariwisataan di Labuan Bajo,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya