Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tujuh tersangka terkait kasus penganiayaan Ferdinandus Habu (31) di Kecamatan Satar Mese Barat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketujuh pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu berisial RR, RJ, RN, NSR, YAH, TJ, dan PP.
“Jadi, ketujuh orang ini kami sudah menetapkan sebagai tersangka pada 3 Januari 2023,” kata Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai, Ruteng, Kamis (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Yoce, ketujuh pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti, hasil pemeriksaan para saksi dan hasil gelar perkara.
“Kami juga sudah memeriksa para saksi-saksi, mengamankan beberapa barang bukti, dan kami juga sudah melakukan pemeriksaan autopsi jenazah korban,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketujuh terduga pelaku langsung ditahan di Rutan Polres Manggarai.
Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Ketujuh orang tersangka sudah kita amankan di Polres Manggarai saat ini,” ungkap Yoce Marten.
Halaman : 1 2 Selanjutnya