Pihak Polres Manggarai Barat (Mabar) disebut meminta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo agar kapal wisata KLM Tiana diizinkan berlayar. Padahal, kapal yang tenggelam kedua kalinya di perairan Labuan Bajo itu berstatus sebagai barang bukti atas kasus yang sama setahun sebelumnya.
“Ada permintaan dari Kasat Reskrim bahwa kapal ini sudah dititip dan juga bisa dioperasionalkan sambil dirawat tapi di sekitar Labuan Bajo, intinya gitu, ada suratnya dari Polres,” ujar Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Hasan Sadili di Labuan Bajo, NTT Rabu (26/1), mengutip Antara.
Menurut Hasan, KLM Tiana diizinkan berlayar atas permintaan dari Polres Manggarai Barat. Hal itu telah dinyatakan dalam surat permohonan yang dikirimkan ke KSOP Labuan Bajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikutnya, kapal tersebut telah mendapatkan dua kali izin berlayar pada Januari 2023. Izin pertama dikeluarkan sekitar 13-14 Januari 2023. Dia menyatakan syahbandar hanya memastikan kapal berlayar dengan sertifikat yang masih berlaku dan kapal tidak dalam kendali pengadilan.
Namun demikian, kata Hasan, KLM Tiana yang tenggelam di perairan Batu Tiga, dalam kondisi layak berlayar dan memenuhi persetujuan berlayar.
“Dari sisi hukum kapal bisa dioperasionalkan. Kita periksa dulu permohonan dari pemilik kapal, kita periksa semua layak, kita keluarkan surat persetujuan berlayar. Kita sebatas pelayanan publik bahwa kapal bisa dioperasikan,” ujarnya.
Hasan menjelaskan, kapal tidak boleh berlayar jika kapal dalam proses peradilan atas instruksi kejaksaan dan keadaan cuaca buruk. Apabila tidak berada dalam dua keadaan itu, kapal dapat berlayar setelah mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan.
“Selama kapal itu tidak terkendala dan secara hukum memang diperbolehkan, maka syahbandar karena pelayanan publik tidak wajib tidak memberikan izin,” tutur dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya