Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) menilai Komnas HAM diskrimatif memperlakukan aduan pihaknya terkait kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Pangkalnya, hingga dua minggu aduan THAGP masuk ke Komnas HAM, namun sejauh ini belum ada langkah lebih lanjut.
Menurut Ketua Tim Non Litigasi THAGP, Emanuel Herdyanto, pihaknya telah melaporkan KPK ke Komnas HAM, Kamis (19/1). Laporan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran menghalangi upaya penanganan kesehatan Lukas Enembe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Emanuel, KPK melanggar hak asasi manusia yang diatur dalam UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. Lembaga anti rasuah itu tidak juga mengabulkan permohonan Lukas untuk berobat ke Singapura.
THAGP hari ini kembali mendatangi Komnas HAM untuk mempertanyakan tindak lanjut aduan mereka di Komnas HAM. Namun, para komisioner enggan bertemu, hanya mengutus dua penyidiknya.
“Nah, setelah dua minggu kami melaporkan, sampai saat ini kami dan keluarga tidak mendapat pemberitahuan apa yang telah dikerjakan. Malah yang kami baca di media, Komnas HAM bertemu dengan KPK dan mengatakan (bahwa) Pak Lukas dirawat dengan baik. Buktinya apa? Selesai pernyataan Komnas HAM itu, besoknya Pak Lukas kembali dibantarkan. Artinya, mereka tidak menindaklanjuti apa yang kami laporkan,” ujar Emanuel di Komnas HAM, Kamis.
Emanuel mengatakan, saat tiba di kantor Komnas HAM, pihaknya bertemu dengan dua orang penyidik Komnas HAM. Ia pun bertanya kepada penyidik tersebut mengenai apa yang telah dilakukan oleh lembaga pembela HAM tersebut.
Namun, kata Emanuel, penyidik tersebut hanya mengaku jika Komnas HAM telah berkoordinasi dengan KPK.
“Bagaimana urusan penegakan HAM selesai dengan koordinasi. Ini korbannya ada di sebelah (KPK), bukan di Papua, bukan di Amerika. Tinggal jalan kaki pun nyampai,” ungkap Emanuel dengan nada kesal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya