Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Dermaga Gua Rangko di Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto mengatakan, ketiga tersangka terdiri dari 1 kontraktor sebagai konsultan proyek, 1 pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 1 ASN.
“Hari ini kita gelar dan kita sudah mengantongi tersangkanya. Tapi kita belum bisa ungkap dulu. Habis ini kita akan bersurat ke Polda untuk minta gelar lagi di Polda NTT. Setelah itu baru kita ungkap ke publik, jika tersangka sudah ada,” ujar Feli Hermanto kepada Wartawan, Kamis (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek Dermaga Boardwalk Gua Rangko adalah milik Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat pada tahun 2020 yang dikerjakan oleh Kontraktor pelaksana CV Graha Mandiri Pratama dengan pagu anggara senilai Rp737.163.398.
Polisi juga menjelaskan kondisi terakhir proyek tersebut sudah ambruk bahkan hanya tersisa tiga tiang penyangga saja.
Halaman : 1 2 Selanjutnya