Seorang perempuan bernama Ni Putu Erayanthi ditangkap jajaran Polda Bali dalam kasus penipuan mobil. Ni Putu Erayanthi juga diduga merupakan aktor penipuan 12 mobil dengan kerugian korban mencapai Rp5 miliar.
Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan, penangkapan tersangka Ni Putu Erayanthi terkait dengan 13 laporan polisi menyangkut kasus penipuan dan penggelapan dengan kendaraan dan dokumen yang memiliki nilai ekonomis.
“Kejahatan ini fantastis kerugiannya kalau kita kalkulasikan kerugian sampai Rp5 miliar dari hitungan awal karena laporan polisi dari polres belum masuk dengan objek kendaraan dan dokumen SHM (sertifikat hak milik),” kata Suratno falam konferensi pers di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Denpasar, Kamis, (6/4/), mengutip Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suratno mengatakan, satu modus yang dipakai oleh pelaku saat menipu para korbannya, yakni meyakinkan korban dengan trik sedemikian rupa agar korban tidak mengira sosok seperti pelaku dapat melakukan kejahatan.
“Dia menyewa kendaraan kemudian seolah-olah itu kendaraan punya dia, kemudian digadaikan atau dijual. Modus kedua, dia mendatangi seseorang kemudian mengutang kepada yang bersangkutan dengan jaminan kendaraan yang dia sewa,” kata Suratno.
Suratno menyebut kebanyakan korban yang melaporkan mengaku tidak mengetahui modus penipuan yang dilakukan tersangka karena menurut mereka, tampilan luar perempuan yang sudah berkeluarga tersebut sangat meyakinkan dan tidak 4 terlihat sebagai penipu.
Ternyata dalam aksinya, tersangka melakukan penipuan terhadap pemilik rental dan menipu pembeli kendaraan dengan dibantu kaki tangannya.
Untuk meyakinkan korban pembeli mobil sewaan tersebut bahwa mobilnya masih dalam keadaan baru, pelaku mengganti pelat kendaraan yang relatif baru. Padahal kenyataannya mobil tersebut milik rental di Kota Denpasar dan Badung.
Penipuan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp5 miliar tersebut dilakukan tersangka sejak Agustus 2022 sampai Maret 2023. Rata-rata mobil yang disewa dan dijual tersangka bermerek Innova Reborn dan Mitshubishi Xpander.
Di samping itu, ada mobil lain, seperti Pajero Sport, Wuling Convero, KIA, dan Honda Jazz. Mobil-mobil tersebut disewakan tersangka dalam jangka waktu satu sampai tiga Minggu.
Selain menipu pemilik rental mobil dan menjual sejumlah mobil tersebut, Erayanthi yang bekerja sebagai wiraswasta tersebut meminjam uang kepada beberapa korban dengan memalsukan surat hak milik (SHM) objek tertentu.
Pelaku melakukan aksinya sejak Bulan Agustus 2022. Dia sekurangnya berhasil menggelapkan 12 kendaraan dan ada yang dijual kepada pelaku. Sementara, dalam melakukan aksinya pelaku menyasar di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.
Halaman : 1 2 Selanjutnya