Sejumlah advokat akan melaporkan Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata ke Bareskrim Polri dan Propam Polri ihwal adanya dugaan merencakan aksi kekerasan terhadap seorang wartawan lantaran tidak bergabung dalam grup WhastApp (WA) binaannya.
Selain dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Propam Polri, Kapolres Nagekeo juga akan dilaporkan ke Komisi Kode Etik Kepolisian Negara (KKEP) dan Kompolnas.
“(Pelaporan Kapolres Nagekeo) untuk memastikan apakah AKBP Yudha Pranata dan anggotanya melanggar kode etik kepolisian dan tindak pidana atau apakah ada tendensi lain atau hidden agenda,” ujar Koordinator Advokat Pergerakan Nusantara, Petrus Selestinus dalam keterangannya, Jumat (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Petrus, secara etik dan hukum, apa yang dilakukan AKBP Yudha Pranata sudah masuk kualifikasi melanggar kode etik kepolisian dan tindak pidana (KEPP) dan tindak pidana.
“Karena itu AKBP Yudha Pranata dan seluruh anggota GWA-nya perlu dimintai pertanggungjawaban secara etik dan hukum pidana,” katanya.
Petrus menyebut, AKBP Yudha Pranata ditenggarai tengah membangun kekuatan kelompok eksklusif yang ia pimpin sendiri sebagai admin dari group WhatsApp. Grup WA tersebut diberi nama dan logo Kaisar Hitam Destroyer (KH-Destroyer), yang anggotanya terdiri dari polisi dan wartawan lokal pilihannya sendiri.
Hal itu mengutip pemberitaan media online lokal di Flores pada 20 April 2023, dengan judul, “Bikin Dia Stres. Dibuang Saja. Patahkan Rahangnya” di Grup WA milik Kapolres Nagekeo di Flores Bicara Rencana Kekerasan terhadap Jurnalis,”.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya