Labuan Bajo , Tajukflores.com - Tim Penyidik Polres Manggarai Barat menetapkan Rio Suryanto, seorang warga dari Desa Translok, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook terhadap Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, yang sering disapa Edi Endi.
Baca Juga: BPK Disebut Terima Duit Rp40 M Korupsi BTS Kominfo, Hakim Kaget: Ya Allah, Uang Apa Itu?
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Edi Endi kepada Polres Manggarai Barat pada bulan Mei 2023.
Petrus Ruman, kuasa hukum Rio, mengkonfirmasi bahwa kliennya telah resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Tadi saya telah mendampingi klien saya untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Piter kepada Tajukflores.com pada Kamis (14/9).
Piter juga menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terhadap kliennya. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya berencana melakukan perlawanan dengan melaporkan balik Bupati Edi Endi atas dugaan tindakan pidana yang sama.
"Dugaan tindakan pidana kepada klien saya adalah melakukan pencemaran nama baik saudara Edi. Sementara menurut klien saya bahwa yang membuat gambar atau karikatur yang diduga menghina saudara Bupati bukan dibuat oleh klien saya. Dia hanya melanjutkan posting di Facebook. Sementara yang membuat karikatur itu, kita sendiri tidak mengetahuinya," kata Piter.
Baca Juga: Soal Mega-Prabowo Kepergok Duduk Bareng, Habiburokhman: PDIP Cinta Pertama Gerindra
Piter menambahkan bahwa mereka akan menguji materi dalam kasus ini, termasuk kedua keterangan dari pihak yang melapor dan tersangka.
Dia juga menyatakan bahwa orang yang melaporkan memiliki hak untuk melapor balik, dan semua perdebatan mengenai benar atau salah akan diuji di pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, Tajukflores.com belum berhasil mengkonfirmasi Bupati Edi Endi selaku pelapor.
Baca Juga: Pencari Kerja Wajib Tahu, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten di NTT
Penulis | : | Tim Tajuk Flores |
Editor | : | Marcel Gual |