Jakarta , Tajukflores.com - Seorang warga Malaysia meminta netizen Indonesia stop untuk membahas seputar lagu "Halo-halo Bandung" yang diduga dijiplak YouTuber asal Malaysia.
Baca Juga: Heboh Video Pria di Manggarai Kepergok Curi Pakaian Dalam Wanita, Ternyata hanya Konten
Menurutnya, membahas dugaan lagu dijiplak YouTuber Malaysia menjadi "Helo Kuala Lumpur" yang diunggah oleh channel YouTube Lagu Kanak TV, merupakan sesuatu hal yang tidak penting dan justru memalukan diri.
Dalam sebuah video viral yang diunggah oleh netizen Indonesia di berbagai platform media sosial seperti X-Twiter dan TikTok, seorang warga Malaysia tersebut mengemukakan pandangannya.
Awalnya, dia mengakui bahwa sejak kecil, dirinya tidak pernah mendengar lagu "Helo Kuala Lumpur," yang merupakan lagu yang diduga menjiplak "Halo-halo Bandung." Namun, pandangan yang dia sampaikan sangat berbeda.
"Bertahun aku hidup di Malaysia dari kecil hingga anak tiga tak pernahnya aku dengar lagu Halo-halo Kuala Lumpur. Tapi satu pesanannya buat pesan buat rakyat Indonesia, boleh tak bincang perkara yang penting sikit," katanya dalam dialek Malaysia, seperti dikutip Tajukflores.com, Selasa (19/9).
Dalam video tersebut, warga Malaysia ini memberikan pesan kepada rakyat Indonesia, meminta mereka untuk berhenti membahas polemik lagu dan fokus pada hal-hal yang benar-benar penting.
Baca Juga: Hilang Misterius selama 47 Tahun, Nenek Siti Ternyata Dibawa Kabur Pria ke dalam Perahu
Dia menekankan bahwa ada banyak isu yang jauh lebih penting, seperti masalah ekonomi dan ideologi, yang membutuhkan perhatian masyarakat. Menurutnya, terlalu banyak waktu yang terbuang untuk membahas hal yang dianggapnya tidak signifikan.
"Ada banyak hal yang lebih penting untuk diperbincangkan misalnya masalah ekonomi, masalah ideologi. Ini pasal lumpia, pasal lagu nak bincang," ucapnya.
Selain itu, warga Malaysia ini juga mengingatkan bahwa lagu-lagu serupa yang dituduhkan sebagai salinan bukanlah hal baru dalam dunia musik. Dia menunjukkan bahwa lagu-lagu serupa telah muncul sepanjang sejarah, baik di Malaysia maupun Indonesia, dan hal itu seharusnya tidak menjadi isu yang begitu besar.
"Dalam hidup ini ada dua perkara yang penting yang harus dilakukan. Pertama, bincang hal-hal yang benar-benar penting. Kedua, selidik sebelum kalian bercakap," tutur dia.
"Janganlah cakap hal yang tak penting. Memalukanlah hal itu. Kan menunjukan kebodohan diri. Janganlah memalukan tanah se Nusantara ini dengan pemikiran semacam itu," imbuh warga Malaysia itu.
Baca Juga: 7 Fakta Menarik seputar Kembalinya Nenek Siti di Mataloko setelah 47 Tahun Hilang Misterius
Respon Pemerintah Indonesia
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Min Usihen mengatakan lagu berjudul Helo Kuala Lumpur diduga kuat melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki.
"Lagu tersebut diduga telah melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki karena dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya," kata Min Usihen di Jakarta, Kamis (14/9).
Perlu diketahui bahwa karya cipta lagu Halo-Halo Bandung pertama kali diumumkan pada tanggal 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di DJKI Kemenkumham dengan nomor permohonan EC00202106966.
Min Usihen menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat di seluruh dunia diingatkan untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.
"Sebagaimana diketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Min Usihen.
"Siapa pun tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta," tutur Min Usihen.
Di dalam karya cipta tersebut, kata dia, ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus diketahui dan dihormati.
Penulis | : | Edelin Wulan |
Editor | : | Edelin Wulan |