Tajukflores.com – Undang-undang Cipta Kerja sudah mengatur hal soal cuti tahunan dari karyawan swasta.

Tentunya, sebelum ada UU Cipta Kerja terbaru ini pemerintah telah lebih dulu mengeluarkan aturan lama mengenai cuti karyawan swasta. Lalu, apakah ada perbedaan jumlah hari cuti tahunan karyawan swasta dalam aturan lama vs aturan terbaru?

Sebelum adanya UU Cipta Kerja terbaru, peraturan mengenai cuti karyawan swasta tercantum dlam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 79 ayat (3) dan (4).

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa karyawan swasta berhak mendapatkan cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah karyawan swasta atau pekerja/buruh tersebut bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Cuti tahunan ini disebutkan menjadi salah satu kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para karyawan swasta.

Kemudian, pada ayat berikutnya disebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti tahunan ini diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Ternyata, pada UU Cipta Kerja terbaru, cuti tahunan karyawan swasta ini juga diatur dalam pasal dan ayat yang sama.

Tak hanya itu, ketentuan jumlah hari cuti karyawan swasta dalam UU Cipta Kerja terbaru ini juga sama.

Nikolaus Tolen
Nick Tolen